Pemberian Penangguhan Penahanan Pelaku Pencabulan Santriawan Di Asahan Di Persoal Warganet

MenaraToday.Com - Asahan :

Terkait pemberian penangguhan penahanan kepada pelaku pencabulan seorang guru pesantren terhadap santriawannya menjadi perbincangan hangat Warganet khususnya di Media Sosial Facebook sepertinya tidak berpihak 


Hasil pantauan MenaraToday.Com, Sabtu (3/12/2022) ada beberapa akun yang menyayangkan pemberian penangguhan penahanan ini.

Seperti akun Susilawadi yang didalam akun Facebooknya menuliskan "mana suara lembaga perlindungan anak, bersuara kalian sebagai mana mestinya ketika penyidik  dalam memberangus pedofilia di muka bumi ini". 


Sontak postingan akun Susilawadi ini mendapat tanggapan Warganet yang salah satunya dari akun Kungkung yang mengomentari "Tiaraap" dan dibalas oleh akun Susilawadi " itulah kalau oknum yang duduk di lembaga banyak kepentingan....lembaga bagus tapi tak berkualitas" tulis Susi di kolom komentar.

Sebelumnya Susilawadi juga menuliskan status "Pak Kapolres, mohon tuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka jangan kecewakan masyarakat yang mendukung Polri Presisi".

Postingan ini juga mendapatkan komentar salah satunya dari akun Edi Prayitno yang menimpali dengan komentar "Seharusnya semua orang tua yang punya anak, apalagi orang tua yang menitipkan anaknya di pesantren, wajib mendorong Kapolres Asahan segera menuntaskan kasus pedofilia di daerah ini. Bukannya mendiamkan, dan masa bodoh ketika tersangka pelaku Pedofilia berlatar belakang guru pesantren ditangguhkan penahanannya dan penyidikan dirasa lambat. Supaya apa? Supaya ada efek jera kepada calon-calon pedofilia lainnya. Lindungi anak kita dari predator sex. Beri hukuman yg berat kepada tersangka pedofilia". 

Akun dengan nama Hidayat Afif juga menimpali dengan komentar ' kita prihatin sekali di saat Polri terpuruk tapi di tingkat polres tidak juga memperbaiki pelayanannya".

Sementara akun Amsyah Syah didalam kolom komentar menuliskan " jangan kecewakan masyarakat Asahan, penegak hukum bisa arib dan bijaksana dalam penanganan ini, malu Pak dgn norma norma agama,karena kita masi menganut agama tekakan lah keadilan Gas trus pasti Tuhan memberkati sikap seorang pemimpin" 

Akun Hidayat Afif juga men-share berita- berita terkait penangkapan pelaku kasus pencabulan guru pesantren yang mencabuli santriawannya tersebut dengan menuliskan "Hayoo mengingat lupa....OK OK ?Sampe sekarang gimana kelanjutannya ??? Kasus PEDOFILIA BESAR di Asahan ???"

Yang disambut oleh akun Susilawadi $Polres Asahan harus memberikan alasan hukum terkait penangguhan tersangka dugaan kasus cabul sejenis tersebut, jangan bermain api".

Bahkan akun Edi Prayitno dengan gamblang menjelaskan dalam komentarnya "Alasan subjektif penangguhan sah-sah saja, tetapi lihat dulu alasan objektifnya. Tersangka dikenakan Pasal apa? Jika dikenakan UU Perlindungan Anak dg ancaman hukuman 5-15 tahun dan denda Rp.5 Milyar. Mengapa terlalu lama proses sidiknya kepada tersangka dan kapan P21 nya?Alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Bukan berarti prosesnya dihentikan, pertanyaannya mengapa lambat sekali proses penyidikannya? Bukankah peristiwanya sudah lama? Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022" tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Asahan, Awaluddin merasa terkejut saat mendapatkan kabar bahwa pelaku pencabulan terhadap Santriawan berinisial MIA yang mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik UPPA Polres Asahan.

Saat dikonfirmasi, pria yang juga sebagai praktisi hukum ini mengaku terkejut dan heran atas tindakan pemberian penangguhan penahanan ini.

"Memang kita akui bahwa pemberian penangguhan penahanan adalah hak dari penyidik, namun hendaknya dalam hal ini penyidik dapat melihat dampak ke depannya. Kan bisa aja pelaku pencabulan lainnya meminta penangguhan penahanan dengan dalih telah berdamai dengan pihak korban" jelas Awal saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Kamis (1/12/2022) siang.

Awal juga menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah merupakan tindakan kriminal murni, apalagi korban masih anak di bawah umur.

Dalam berita sebelumnya, kasus pencabulan santriawan ini sempat viral dan memunculkan berbagai reaksi masyarakat Asahan 

Dimana seorang oknum guru pesantren berinisial MIA melakukan pencabulan terhadap santrinya berulang kali di kamar pelaku.  

Saat itu Kapolres Asahan yang masih di jabat oleh AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kasus pencabulan itu diketahui pada hari Minggu. (24/7/2022) sekira pukul 19.00 Wib di perumahan guru pesantren Di Dusun II Desa Sei Alim Hasak. Dan pelaku diamankan polisi pada hari Senin (25/7/2022).

Saat itu pelaku mencabuli korban dengan modus mengajak korban tidur dilamarnya. Saat itu pelaku menggerayangi tubuh korban dan melakukan oral seks. 

Sebelum pencabulan terjadi, pelaku selalu memberikan perhatian lebih terhadap korban dengan selalu memberikan uang jajan dan makanan hingga aksi pencabulan tersebut terjadi.

Aksi pelaku akhir terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban melapor ke pihak yayasan dan pelakupun mengakui perbuatannya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Mapolres Asahan dan pelakupun akhirnya diringkus polisi. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama