Pembuatan Rekening Tanpa Izin Pemilik KTP , Disinyalir Permainan Oknum Orang Dalam

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Viral nya kasus penyalahgunaan data dokumentasi KTP, KK yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap warga desa  yang  membuat Rekening baru di Bank Mandiri Cabang Haurguelis disinyalir terlibat permainan oknum nakal kepercayaan dari Yayasan Pesantren Al-Zaitun di kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu 

Dari penelusuran MenaraToday.Com, terkait Viralnya penggunaan NIK yang disalahgunakan oleh oknum nakal menyambangi Sekretariat DPC LSM KPK Nusantara yang beralamat di BTN Griya Persada , Terlihat sudah ada beberapa tamu dengan berseragam lengkap  yang bertulis LSM KOREK " Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil " sedang berbincang dengan mendengarkan suara rekaman percakapan yang menceritakan namanya disalahgunakan " Pembuatan Rekening Bank , Namun yang mengajukan Rekeningnya tanpa harus datang langsung ke Bank Mandiri Cabang Haurguelis  

Mengutip dari cerita  rekaman penjelasan Korban berinisial " ET " yang menjelaskan  kronologis kejadiannya "   Bermula "ET " berniat ingin membuka Rekening baru dengan mendatangi Bank Mandiri Cabang Karangsinom Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Pada Selasa (29/11/22)

Setelah berhadapan dengan Castamer nama " ET " ternyata namanya sudah terdaftar menjadi Nasabah di Bank Mandiri Cabang Haurguelis bahkan sudah ada transaksi uang masuk sebesar Rp. 50.000.000 dari kiriman yayasan pesantren Al-zaitun dan Uang tersebut sudah diambil  diduga diambil oleh pembuat rekening atas nama "ET"  Merasa tidak pernah membuat Rekening baru di Bank Mandiri Cabang Haurguelis dirinya merasa kaget dan aneh kok bisa sekelas Bank Mandiri membuat Rekening baru tanpa harus datang langsung  bahkan yang anehnya Oknum sudah melakukan penarikan Uang .

Mendengar ada aliran dana dari yayasan pesantren Al-zaitun kerekening atas namanya "ET"  yang dijelaskan tertulis DP pembelian sawah milik "ET"  , Mendengar penjelasan cantamer ,Bergegas "ET "langsung menjumpai SN selaku orang yang disuruh menjual yang " ET" guna mencari keterangan pada siapa foto copy data pribadinya KK,dan KTP  yang diberikan pada "SN":

Dari  keterangan SN mengatakan "Mengaku data Foto Copy KTP, KK tersebut telah diberikan oleh Oknum berinisial WN yang saat itu satu Tim bersama Mantan Bekel berinisial MH desa tanjungkerta , Hal tersebut diketahui setelah " ET " oknum-Oknum tersebut datang kerumah bersama salah satu yang mengaku dari yayasan pesantren Al-zaitun , meminta "ET" mendatangani sambil meminta dokumentasi penyerahan Uang DP dari Oknum -Oknum tersebut ,Tentunya saya menolak karna "ET " merasa tidak tahu menahu  .

Selesai mendengarkan suara rekaman dikatakan Agus menjelaskan " Kalau dari kasusnya ini bukan kasus biasa disinyalir Oknum sudah biasa melakukakan hal tersebut .

Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 ayat (1) disebutkan bahwa:

"Penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan".Dilanjut dengan pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 ayat (2) yang berbunyi, Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini" Tegas Agus 

Disi lain Dikatakannya kalau kesalahan Bank jelas "  mengacu pada Peraturan Bank  Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah  BAB II KEBIJAKAN PENERIMAAN DAN IDENTIFIKASI NASABAH  Pasal 4 diantaranya :

 " (1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, Bank wajib meminta informasi mengenai:

 a. identitas calon Nasabah; b. maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon Nasabah dengan Bank: c. informasi lain yang memungkinkan Bank untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah; dan d. identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas

nama pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6. (2) Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung. (3) Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Bagi Bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon Nasabah sekurang- kurangnya pada saat pembukaan rekening.

(5) Apabila diperlukan, Bank dapat melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) " Agus menjelaskan 

Kasus pada persoalan pembuatan Rekening menggunakan Nik tanpa pemberitahuan pemiliknya  , Dalam waktu dekat  dengan bersama LSM KOREK akan berkordinasi dengan pihak Sat Reskrim  polres Indramayu agar segera Investigasi  pengusutan lebih lanjut. Paling tidak mencegah akan terjadi kasus yang sama " tutup Agus. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama