Update proses tehadap 4 penyidik pembantu yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas meninggalnya tersangka AD, akan di Patsuskan (tempat khususkan) oleh Polres Tapsel
Hal tersebut dikatakan oleh Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap yang disampaikan melalui PLH Kasi Humas Briptu Erlangga
"Keputusan tersebut kita buat usai melakukan gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis, AD. Dan sejumlah peserta gelar dari berbagai Satuan Kerja (Satker) memberi saran agar keempatnya di-nonaktifkan dari tugasnya dan Kami akan me-nonaktifkan keempat Penyidik Pembantu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut,” tegas Wakapolres usai memimpin gelar di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Tapsel, Rabu (7/12/2022)
Menurut Wakapolres pihaknya juga akan memutasi keempat personil tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Keempat Penyidik Pembantu itu juga akan di-Patsuskan selama 30 hari ke depan.
Lebih lanjut menurut Wakapolres, pihaknya sudah memerintahkan ke Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Danni M Sidauruk, SH, untuk terbitkan laporan polisi (LP) model “A”. Pihaknya menerbitkan laporan tersebut guna mengusut dugaan penganiayaan keempat Penyidik Pembantu terhadap AD saat menjalani pemeriksaan.
Terakhir menurut Wakapolres, sesuai saran dan pendapat dari peserta gelar tersebut, pihaknya akan pertimbangkan melanjutkan kasus ini ke pidana umum. Terutama, bagi personel yang terlibat langsung atas dugaan penganiayaan terhadap AD.
“Setelah laporan polisi terbit, maka para terperiksa akan menjalani pemeriksaan guna membuat terang kasus ini,” pungkas Wakapolres.(,Ucok Siregar)