1 Pelaku Begal Ditangkap, 1 Pelaku Lainnya DPO

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Seorang pemuda berinisial HO (20) warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang harus berurusan dengan personel Polsek Banjar Agung.

Pasalnya pria pengangguran ini bersama dua rekannya dilaporkan ke polisi karena telah merampas handphone dan uang milik korban Ahmad Mohair (18) warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Sabtu  (28/1/20239 sekira pukul 22.00 Wib.

"Awalnya korban tengah nongkrong di kedai Yes or No, Tugu Gajah bersama dengan temannya berinisial S (16) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, saat itu korban didatangi dua orang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX, kemudian kedua orang tersebut duduk satu meja dengan korban, mereka sempat ngobrol dan pada pukul 23.30 Wib, salah seorang pelaku mengajak korban dan temannya pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban dimana pelaku membonceng korban menuju  Kampung Suka Maju, Setibanya di areal perkebunan karet, pelaku menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam kearah korban sembari merampas Handphone dan uang milik korban sebesar Rp. 20 ribu yang ada disaku celana korban, kemudian pelaku membawa korban dan temannya kearah perkebunan tebu, kemudian pelaku meninggalkan korban dan saksi serta membawa sepeda motor milik korban". Jelas Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufik, Senin (30/1/2023).

AKP M. Taufik menambahkan setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung datang ke Mapolsek Banjar Agung untuk membuat laporan secara resmi. Berbekal laporan dari korban, personel unit reskrim  langsung melakukan penyelidikan. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya salah seorang pelaku berikut BB berhasil diamankan.,

" Menurut keterangan pelaku kepada petugas kami saat ditangkap, ia beraksi tidak sendirian tapi bersama rekannya berinisial A yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung dan dari tangan pelaku, petugasnya  menyita barang bukti berupa celana jeans warna biru, baju lengan panjang warna biru, putih, dan merah merek growing, senjata tajam (sajam) jenis golok dengan panjang sekitar 38 cm, handphone (HP) merek Oppo A12 warna biru dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun, B 3907 FIM.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun". Ujarnya (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama