Akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti Di Non Aktifkan Sementara

MenaraToday.Com - Jambi : 

Kementerian ESDM RI, Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara me nonaktifkan akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti.

Hal ini disampaikan Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menanggapi polemik yang terjadi Di PT. Bumi Borneo Inti yang telah mendapat tanggapan dari Direktorat Jendral Mineral Batu Bara, melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jendral Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dengan Nomor B-1353/MB.05/DBB.OP/2022 memberikan Tanggapan Permohonan Pembaharuan Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti, Di Tanggal 03 November 2022.”Sebutnya,Rabu 18/01/23K

Kurniadi mengatakan isi tanggapan tersebut berdasarkan Surat Nomor 020/BBI- MINERBA/MOMS/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 perihal Permohonan Pembaharuan Akun MOMS dan MODI yang diajukan PT Bumi Borneo Inti.

Dalam surat tersebut ada beberapa Hal yang disampaikan yakni :

1. Terdapat surat PT Bumi Borneo Inti nomor 014/Dir-Pemberitahuan/PT.BBI/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 perihal pemberitahuan yang ditandatangani oleh Herman Trisna (terlampir)

2. Dalam surat sebagaimana angka 1 disampaikan bahwa terdapat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri tercatat dengan Nomor Laporan Polisi LP.B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2022 terkait Penyelidikan Dugaan perkara Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Pemalsuan Surat Otentik dan atau Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dan atau Penipuan didalam PT Bumi Borneo Inti dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri nomor B/869/IX/2022/Dittipidum tanggal 14 September 2022.

Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan pembaharuan akun MOMS PT Bumi Borneo Inti tidak dapat kami proses.

PT Bumi Borneo Inti dapat mengajukan kembali perubahan akun MOMS setelah proses hukum sebagaimana tersebut di atas selesai.

Dari Kutipan surat yang dikeluarkan Minerba di atas, aktivitas Pertambangan Harus di Stop atau dihentikan karena masih Bersengketa.

Kurniadi Juga menjelaskan Mineral Online Monitoring System (MOMS) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batubara.

” Akun MOMS PT.Bumi Borneo Inti telah dinonaktifkan Sementara akibat sengketa dan jadi pertanyaan kami kenapa PT.BBI masih Leluasa beraktivitas Seperti biasa dan tidak mengindahkan surat yang telah dikeluarkan Minerba. Dan sampai saat ini masih beroperasi mengeluarkan batu bara tanpa dokumen, hal tersebut jelas merugikan Negara juga masyarakat karena perusahaan tersebut tidak dapat membayar pajak dan memberikan dana CSR kepada masyarakat. Maka kami meminta kepada penegak hukum agar dapat menindak perbuatan yang telah melanggar hukum tersebut”bebernya (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama