Cegah Keluar Masuknya Barang Illegal, Satpol Airud Polres Asahan Gelar Patroli Di Perairan Asahan

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kapal Patroli II-1027 Satpolairud Polres Asahan melaksanakan patroli perairan rutin mengantisipasi keluar masuknya barang-barang Ilegal yang datang dari luar negri Minggu (08/01/2023) 12.13 wib.

Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Asahan, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.

Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, diharapkan agar terlebih dahulu sebelum melaut hendaknya para nelayan dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasatpoairud Polres Asahan Ipda M. Solekan, SH menghimbau agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.

“Menjadi Mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti, barang-barang illegal seperti Ballpress, NARKOBA, dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Asahan,”ucapnya.

Selain itu Satpolairud melakukan pemeriksaan satu unit kapal yang datang dari arah laut menuju Perairan Asahan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.Adapun nama kapal tersebut adalah KM. Sampoerna Jaya (Kapal Pemborong) No.Rek : GT.05 No.2010 Nakhodai : Husin, Dokumen kapal : Lengkap, Jumlah ABK 3 orang, Muatan kapal fiber berisi Ikan hasil tangkapan, air, es dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,kepada nahkoda diberi Himbauan dan arahan.

Kasat Polairud juga mengingatkan, agar sewaktu menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari penyebaran virus Corona atau Covid 19.(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama