Dishub Sergai Diminta Secepatnya Pasang Portal di Jalan Ancol Buluh Duri Kecamatan Sipispis

Gambar ilustrasi truk besar

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Masyarakat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Sergai, agar segera melakukan pemasangan portal di jalan menuju objek wisata ancol arung jeram bahbolon sipispis, Selasa (9/01/2023).

Hal tersebut atas permintaan masyarakat kecamatan Sipispis khususnya warga Dusun Ancol Desa Buluh Duri.

Agar kenderaan yang muatannya berlebihan atau melebihi kapasitas jalan, tidak dapat melintasi ruas jalan hotmik tersebut.

Sehingga jalan aspal hotmik yang baru saja dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menjadi lebih awet dan tahan lama. 

"Kami berharap Pemkab Sergai melalui Dinas terkait segera memasang portal seperti portal yang sudah dipasang di jalan hotmik arah ke Kecamatan Dolok Merawan, kami tidak ingin jalan yang sudah dibangun oleh Pemerintah menjadi cepat rusak jika dilintasi oleh angkutan yang melebihi kapasitas jalan, mari sama-sama kita menjaga jalan yang sudah dibangun oleh Pemkab Sergai," ucap salah satu warga yang tidak ingin namanya dituliskan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh masyarakat Kecamatan Sipispis bermarga Situmorang, sebagai pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut hampir setiap hari bekerja dan kuliah di salah satu universitas di Pematang Siantar meminta agar Dishub Sergai secepatnya memasang portal jalan Ancol Desa Buluh Duri.

"Saya sebagai masyarakat Kecamatan Sipispis yang juga pengguna jalan hampir setiap harinya, berharap agar Dinas Perhubungan Sergai segera memasang portal. Ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka memelihara, menjaga kualitas dan masa pakai jalan. Karena jalan aspal hotmik dapat berpotensi cepat rusak jika muatan atau tonase mobil angkutan yang melintas melebihi kapasitas. Tak hanya itu, jika truk besar yang bermuatan melebihi kapasitas melintas, jika kebetulan berpapasan pasti mobil saya harus minggir, bahkan berhenti sejenak karena jalannya agak sempit," tegas Situmorang.

Untuk diketahui, pemasangan portal guna mencegah kerusakan jalan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, PP No. 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, Permen Perhubungan No. 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama