Kenapa Jabatan Kepala Desa Harus 9 Tahun, Ini Alasan Kades Rejowinangun

MenaraToday.Com - Blitar : 

Sejumlah kepala desa atau kades di Blitar mendukung revisi UU No 6/2014 tentang Desa terutama terkait masa jabatan kades agar diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Tuntutan penambahan masa jabatan kades tersebut yang disampaikan saat aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian pihak yang tak setuju menyebut masa jabatan yang lebih panjang rawan penyelewengan.

Kades Rejowinangun Kecamatan Kademanagan, Blitar Bhagas Wigasto mengungkapkan alasannya mendukung perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun. Menurutnya, masa jabatan enam tahun membuat kades tak bisa bekerja secara maksimal menjalankan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJMDes.

Biasanya, dua tahun pertama setelah Pilkades, sebagian kades disibukkan dengan mengondisikan kembali suasana lingkungan masyarakat yang sempat terbelah saat kontestasi Pilkades dan  dua tahun menjelang masa jabatan habis, para kades juga ikut kontestasi lagi pada pilkades berikutnya mulai disibukkan dengan persiapan.

“Sehingga bisa berjalan sepenuhnya untuk pembangunan desa itu hanya sekitar dua tahun. Dengan demikian masa jabatan selama sembilan tahun kami menilai itu waktu yang efektif,” kata Bhagas disela ngobrol santai bareng rekan media, Rabu (25/1/2023).

Bhagas juga menjelaskan poin penting tuntutan revisi masa jabatan kades yakni menjaga keharmonisan dan mencegah konflik sosial berkepanjangan di desa.

“Sehingga [dengan masa jabatan sembilan tahun] kades bisa menjalankan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJMDes dengan baik dalam menggapai kesejahteraan masyarakat di desa,” kata Bhagas. (Lucky)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama