Nekat Jadi Jurtul Togel, Pria Ini Jadi Penghuni RTP Polres Tanjungbalai

 

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Nekat menjadi Juru Tulis (Jurtul) judi togel Singapura membuat M (58) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai harus menjadi penghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasatreskrim AKP Eri Prasetyo menyebutkan pelaku diringkus pada hari Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

"Penangkapan ini berasal dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktifitas pelaku yang kerap bertransaksi judi togel di Jalan Karya Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kita I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,  berbekal informasi tersebut, Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Tanjungbalai, Ipda DJH Manullang beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan meringkus pelaku beserta mengamankan barang bukti yang ditemukan di lapangan*. Ujar Eri.

Lebih lanjut Eri memaparkan dari lokasi, pihaknya menyita Handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan untuk menerima dan mengirim SMS pesanan nomor ke buku rekap togel, uang tunai sebesar Rp. 327 ribu, 1 buah buku dan pena.

"Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepada tersangka kita jerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian" ujarnya mengakhiri. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama