Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Bondan Diduga Tidak Sesuai Dengan Kontrak


 MenaraToday.Com - Indramayu : 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga mempercayakan pada satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional wilayah "1" Provinsi Jawa Barat  melelang proyek Pembangunan Jembatan Gantung Desa Bondan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Jawa Barat .

Pelaksana Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sari mas Indah Sejahtera  dengan nilai proyek Rp 11. 004.737. 324 tanggal berkontrak 12 Juli 2022 tanggal SPMK 13 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksana 150 Hari kalender , Namun sampai hari ini pelaksanaan masih berjalan, Sabtu (7/1/22)

Dari Penelusuran awak media menara today.com diketahui saat di lokasi pekerjaan nampak para pekerja tidak menggunakan perlengkapan alat sefty pada pelaksanaan pun tidak adanya dari pihak jasa konsultan dan di lokasi pekerjaan pun tidak adanya direksi KIT, Juga ditemukan fakta lain seperti kaburnya mandor proyek dan meninggalkan hutang pada warung dan kontrakan rumah, 

Diduga pihak pemerintah desa Bondan ada main, karena warga yang terdampak proyek tersebut belum diselesaikan hingga hari ini, warga yang tanahnya kena imbas proyek tersebut berharap pada pemerintah desa Bondan untuk ikut andil dalam mengurus ganti rugi, 

Menurut keterangan korban warga desa bondan "bilamana pihak pemerintah desa tidak bisa mengurus warganya yang terkena dampak proyek, ke pihak kontraktor untuk mengganti rugi tanah dan lainnya kami semua akan pilih jalan lain

Sementara itu,  Ketua LSM KPK Nusantara Indramayu, Agus menyebutkan. pihak desa  mendukung kegiatan pembangunan jembatan gantung tersebut , Namun pergantian kerohanian pergantian tanah milik masyarakat tidak ada pergantian dari pihak Dinas atau pun pihak kontraktor 

Agus menambahkan bahaa dalam monitoringnya  progres proyek baru hanya aboutmen saja serta baru tiang beberapa saja , namun yang susah nanti pada pemasangan besi di tengah dengan kurun penambahan waktu 90 hari sepertinya tidak akan terkejar kalau pekerjanya hanya beberapa orang saja .

"Saya berharap tim direksi segera turun tangan untuk memantau jalannya pembangunan jembatan tersebut , bilamana dalam 90 hari pekerjaan tetap tidak selesai , maka jelas kontraktor mengabaikan perjanjian surat perjanjian kerja /kontrak" ujar Agus mengakhiri (MT Jahol) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama