MenaraToday.Com - Asahan :
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian Handphone berinisial MS alias Bandit (45) warga Jalan Lemeduk, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.
"Pelaku telah melakukan pencurian Handphone di rumah korban Neni Sri Wahyuni warga Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat pada hari Minggu (25/12/2022) yang lalu. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk kedalam rumahnya dengan cara merusak pintu rumah dan masuk dari pintu belakang. Setelah berada di dalam pelaku langsung mengambil 1 unit HP OPPO A54 warna hitam kristal IMEI 1 : 861008055892757, IMEI 2 : 861008055892740, 1 unit HP OPPO A16 warna putih IMEI 1 : 861993059665657, IMEI 2 : 861993059665640, 1 unit HP Vivo Y71c warna pink, 1 unit HP Samsung Galaxy AO3s warna biru IMEI 1 : 356977513080126, IMEI 2 :357493773080128 dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu & uang tunai sebesar 507 Ringgit. Jelas Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP M. Said Husein kepada sejumlah awak media, Sabtu (7/1)2023).
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat tiga garis dipundak ini menambahkan setelah menerima laporan dari korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1226/XII/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember 2022, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dan melakukan cek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi.
"Personel unit Jatanras mendapat informasi ada seorang pria mempunyai handphone sesuai dengan Laporan korban. Tanpa buang waktu tim pun memburu dan meringkus pelaku di Jalinsum Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku. Setelah mendapatkan perawatan medis di RS HAMS Kisaran, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses lebih lanjut" ujarnya. (Nn)