Pelarian Warga Tapsel Ini Berakhir Di Tanjung Morawa, Ini Masalahnya

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Gelapkan uang kutipan dan motor toke nya, WL (22) warga Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berprofesi sebagai tukang tagih koperasi tak berkutik saat diamankan oleh personil Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan di Wilayah Hukum Sektor Tanjung Morawa tepatnya di Jalan Lubuk Pakam Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Sidimpuan AKP Maria Marpaung.SE.MM yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Lindung Sihaloho.

"Benar kita amankan tersangka WL atas dugaan tindak pidana penggelapan kenderaan roda dua yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti Satu unit Sepeda motor merk Honda Verza nopol : BB 2651 FL, No Mesin : KC02E1064032, dan No Rangka : MH1KC0217KK063538."Terang Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi kejadian berawal 
Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 09.30 wib Saksi atas nama BS menyuruh Terlapor menagih angsuran pinjaman ke wilayah Kabupaten Madina dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Verza nopol : BB 2651 FL, No Mesin : KC02E1064032, dan No Rangka : MH1KC0217KK063538, warna hitam,

"Namun karena  kabar WL  tidak ada, Kemudian korban merasa curiga dan mengkonfirmasi kepada nasabah bahwa WL ada melakukan pengutipan uang kepada nasabah seiring berjalanya waktu korban tetap mencari tahu keberadaan WL dan pada tanggal 5 September 2022 korban melaporkan kejadian yang di alaminya dikarenakan sepeda motor yang di gunakan WL tidak di kembalikan beserta uang angsuran pinjaman yang di kutipnya  tidak di setorkan. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan,"terangnya

Terakhir menurut kasat, Dihadapan personil tersangka WL mengakui bahwa 
benar  mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap sepada motor milik korban DPB

"Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana,"tutupnya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama