Petani Yang Tewas Dipaluta Ternyata Korban Pembunuhan, Begini Kronologinya

Menaratoday.com - Paluta
 Kanda Siregar (58) Petani  yang meregang nyawa  di ladang miliknya di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, ternyata merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka PS (40) yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Hal tersebut diketahui saat jasad Kanda Siregar ditemukan oleh warga pada hari Jumat (6/1/2023), atas kejadian itu Kepolisian Polres Tapanuli Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku pada Minggu (8/1/2023).

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni,SIK mengatakan, Peristiwa itu berawal saat PS hendak meminjam lahan pertanian milik Kanda Siregar yang berada di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak. Namun, korban menolak hingga melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Setelah mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan bagian leher dan kepala terluka. Tim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil keterangan dokter bahwa korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas," ujarnya ketika menggelar konfrensi pers di Polsek Padang Bolak, Paluta.

Dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, terduga pelaku berhasil diamankan yang juga memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, motif kematian Kanda Siregar disebabkan pelaku PS sakit hati karena beberapa hari sebelum kematian korban ternyata pelaku berkeinginan untuk meminjam lahan pertanian milik korban. 

"Korban menolak permintaan pelaku dan pada Rabu pagi, Pelaku berencana menemui korban namun tidak bertemu lalu korban masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp200 ribu dan memgambil minyak nilam sebanyak 7 liter di dalam rumah korban," Ujar Kapolres.

Selanjutnya, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, Pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan. Namun, korban menjawab tidak. Spontan, pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah di bawanya dan menyeret korban hingga sejauh 50 meter.

"Sampai di lokasi, sebelum meninggalkan jenazah korban pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang dan tubuh korban," ujarnya.

Sementara itu, pasal yang di terapkan terhadap pelaku adalah pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1.

"Dimana, penerapan pasal 340 pelaku sudah berencana karena membawa kain. Kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban," tandasnya. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama