Ratusan Pendukung Ruyanto Hadiri Sidang Pembacaan Gugatan

MenaraToday.Com - Indramayu :

Menggunakan istilah asas Equality Before the Law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

Dalam sidang pertama gugatan Anggota Dewan (Aleg) Partai NasDem Kabupaten Indramayu H. Ruyanto di Pengadilan Negeri Indramayu yang agenda sidang pembacaan gugatan berjalan dengan tertib dan sesuai jadwal, Jumat (13/1/2023).

Persoalan yang bermula dari proses hak interpelasi yang dilakukan Ruyanto pada Bupati Indramayu berdampak Ruyanto di usulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh partai NasDem.

Namun proses PAW yang ditujukan pada Ruyanto, menurutnya masih belum sesuai dengan mekanisme, makanya pimpinan DPRD Kabupatan Indramayu belum memproses surat usulan tersebut.

Karena disinyalir surat pemberhentian dan PAW itu ditemukan beberapa kejanggalan maka Ruyanto meminta pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem agar meninjau kembali dan ditunggu berbulan-bulan dari DPP tidak ada jawaban tertulis untuk Ruyanto.

"Sampai dengan saya menggugat struktur partai di semua tingkatan saya merasa dokumen PAW untuk saya diduga itu ada rekayasa ahirnya saya gugat dengan jalur hukum." Terang Ruyanto.

Ditambahkan oleh Ruyanto, bahwa ia sadar betul bahwa dirinya orang kecil yang sedang mencari kebenaran yang sesungguhnya, tetapi karena menurut saya dihadapan hukum semua sama.

"Saya sebenarnya mau membuat terang benderang yang menurut saya mendapat ketidakadilan untuk saya, maka kita ikuti saja persidangan ini karena saya pun tidak mau meng-klaim bahwa saya benar atau salah hanya saya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan saya meyakini majelis hakim akan menggunakan hati nuraninya untuk memutuskan." Tambah Ruyanto.

Disinggung mengenai ratusan massa yang hadir, karena mereka semua merasa mendukung saya sehingga ia menjadi anggota dewan, maka tanpa komando semua hadir kesini memberi dukungan moral dan support dalam menjalani persidangan.

Ditambahkan oleh kuasa hukumnya, syamsul Siregar (Bang Ucok) bahwa hari ini adalah pembacaan gugatan karena pada agenda sidang pertama yang tanggal 4 Januari tidak ada yang hadir dari tergugat maupun kuasanya.

"Makanya hari ini pembacaan gugatan karena yang sebelumnya tidak ada yang hadir baik principal maupun kuasanya tapi sekarang para tergugat diwakili kuasa hukumnya, maka sidang minggu depan tepatnya pada hari senin akan dilakukan sidang jawaban gugatan." Kata Bang Ucok.

Ditempat yang sama, kuasa hukum tergugat, Reginaldo Sultan. Agendanya adalah pemeriksaan para pihak dimana partai NasDem digugat di semua tingkat, dari DPD, DPW, DPP dan Mahkamah Partai NasDem.

"Kami hadir dan sudah di periksa dan di verifikasi dan kami sudah diterima sebagai pihak tergugat. Menurut kami walaupun ini sengkata internal namun karena sudah masuk pada wilayah hukum dan kami hargai proses peradilan ini." Jelas Reginaldo Sultan.

Regi menjelaskan karena mengenai perkara perselisihan partai politik ini yang dikenal dengan hukum acara cepat atau perdata khusus maka paling lama sekitar 1,5 bulan sudah selesai. 

Regi menjelaskan bahwa ia dengan tim ditunjuk oleh para tergugat dan menurutnya karena pa Surya Paloh dan pa Jhoni G plate adalah tergugat 3 maka memberikan kuasa pada saya.

"Tunggu Minggu depan jawaban gugatan secara rinci akan kami akan membuat narasi dan argumentasi dan kami akan sampaikan secara langsung. Tutupnya. (MT jahol).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama