Terkait Pengelolaan Keuangan Dinas Pendidikan, Kinerja Kadis Pendidikan Sergai Dinilai Tidak Profesional

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution (Foto/Net)

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa  Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara berturut-turut pada TA 2020 dan TA 2021, terdapat berbagai temuan yang menunjukkan kebobrokan pengelolaan keuangan pada dinas tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Pengelolaan Dana BOS di Sekolah Negeri Kabupaten Sergai Menuai Masalah dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Disdik Sergai.

Selain kedua temuan ini, pada Dinas Pendidikan Sergai ini juga terdapat berbagai temuan lainnya. Seperti pada TA 2020, ditemukan terdapat aset tetap peralatan dan mesin yang tidak tahu keberadaannya dan terdapat sejumlah kenderaan bermotor hilang yang belum diproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nya.

Sementara untuk TA 2021, ditemukan terdapat kelebihan pembayaran belanja jasa konsultan dan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume terhadap 5 (lima) pekerjaan.

Kelima pekerjaan tersebut antara lain, rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas Sekolah Dasar Negeri No 107826, rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas Sekolah Dasar Negeri No 105378 sementara, rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas Sekolah Dasar Negeri No 104272 Ujung Rambung, rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas Sekolah Dasar Negeri No 102013 Sialang Buah dan rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas SMP Negeri 3 Perbaungan. 

Saat awak media mempertanyakan sejumah temuan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan, Suwanto Nasution, pada beberapa waktu yang lalu melalui chat whatsapp, ia menyebutkan bahwa bila mau konfirmasi terkait temuan BPK RI ke Inspektorat bukan ke Dinas Pendidikan.

Di tempat terpisah saat dimintai tanggapannya atas berbagai temuan paad Dinas Pendidikan tersebut, Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, Senin (30/01/2023), mengungkapkan seharusnya bila terdapat temuan BPK RI, Kepala Dinas Pendidikan ini harus tanggap dengan melakukan penyelesaiannya, bukan dengan berdalih.

"Dengan menjawab awak media untuk konfirmasi ke Inspektorat, Kadis Pendidikan merasa permasalahan temuan BPK RI ini sudah selesai begitu saja bila sudah bisa membayar TGR," sebutnya.

Menurut Ridwan, bentuk tanggungjawab seorang Kadis Pendidikan bukan hanya bisa memerintahkan untuk membayar TGR, melainkan dapat memperbaikinya agar tidak terulang kembali.

Dengan terdapatnya temuan yang setiap tahunnya meningkat, dapat dijadikan bukti kinerja Kadis Pendidikan yang tidak profesional dalam penggunaan anggaran dan memimpin, apalagi Kadis Pendidikan yang disinyalir arogan hingga dilaporkan sejumlah wartawan ke Polres Serdang Bedagai pada beberapa bulan yang lalu.

"Atas sejumlah temuan BPK RI, kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan pengaduan ke penegak hukum," tegas Ketua LSM STRATEGI.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama