Berhasil Larikan Sepeda Motor Temannya, Pria Ini Nginap Di Hotel Prodeo

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor PCX  berinisial DD warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kita Tanjungbalai, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 03.00 Wib. 

"Benar, pelaku telah menggelapkan sepeda motor PCX Nopol BK 8470 VO warna merah milik Andi Muliadi, Warga Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara." Jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekhman Sinaga, Sabtu (4/2/2023).  

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis dipundak ini menambahkan pada hari Minggu (15/1/2023) sekira pukul 19.00 Wib, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau menjemput seorang wanita. Karena antara korban dan pelaku sudah lama kenal, korban pun lantas memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Setelah membawa sepeda motor milik korban, pelaku pun tidak datang-datang untuk mengembalikan sepeda motor korban. Menyadari bahwa dirinya telah tertipu oleh pelaku, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar.

"Berdasarkan laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/18/II/2023/SPKT/Polsek DTB/Polres T.Balai/Polda Sumatera Utara, Tanggal 2 Februarob2023, personel unit reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Labuhanbatu. Mendapatkan informasi berharga tersebut pada hari Kamis (2/2/2023) sekira pukul 23.00 Wib, Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bersama tim berangkat kelokasi dan pada hari Jumat (3/2/2023) sekira pukul 03.00 Wib pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Baru Kabupaten Labuhan Batu" papar Kapolsek. 

AKP Rekhman Sinaga menambahkan kepada polisi, pelaku membenarkan bahwa ia meminjam sepeda motor PCX milik korban.

"Jadi setelah meminjam sepeda motor milik korban, pelaku langsung pergi ke Labuhanbatu dan menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial S. Menindaklanjuti pengakuan pelaku, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan dengan mencari S, namun S belum berhasil di temukan. Lalu personel membawa pelaku beserta barang bukti berupa 2 buah BPKB sepeda motor ke Mapolsek Datuk Bandar untuk proses lebih lanjut dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana" jelasnya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama