Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Oknum PJ Kades Simpang Rantau Gedang Belum Ditahan

MenaraToday.Com - Batanghari : 

Kelompok Tani Jaya Bersama yang diketuai Susanto Bin Legimin melaporkan oknum PJ Kades Simpang Rantau Gedang berinisial SO, terkait kasus penipuan dan penggelapan 

"Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula pada saat bulan Juli 2022 SO Oknum PJ Kades tersebut menyarankan kepada kelompok Tani Jaya Bersama untuk membuat surat tanah Sporadik dan dia menyatakan bahwa dia juga bisa menerbitkan Sporadik walaupun dia selaku PJs Kades ,'ujar SO kepada Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama,"

Dan menurut keterangan Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama Suanto Bin Legimin kepada awak media ,SO pun pernah berbicara kepada saya dengan mengatakan bahwa ,"Kades yang lama saja bisa menerbitkan Sporadik dan otomatis saya selaku kades juga bisa menerbitkan Sporadik,"ujarnya

Dan dia juga sempat bilang," Supaya Sporadik nya cepat jadi tolong di bantu kang dan biar secepatnya saya tanda tangani,'"

Mendengar hal tersebut Kelompok Tani Jaya Bersama pun mulai memberikan data data guna mengurus persyaratan untuk penerbitan Sporadik tersebut dengan memberikan uang yang diminta oleh SO sebesar Rp  6.300.000 ,-

'Namun setelah Sporadik tersebut pun terbit anehnya SO tidak mau menandatangani surat tersebut tanpa ada alasan yang jelas, bahkan saat ditanya kapan mau ditandatangani selalu alasan besok dan besok,"ujar Suanto

Dan setelah saya dan kuasa hukum saya melaporkan SO dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan barulah pada tanggal 27 Desember 2022 SO di tetapkan tersangka oleh Polres Batanghari

"Namun anehnya SO belum juga ditahan dan pada tanggal 23 Februari 2023 saya juga di panggil lagi sama penyidik polres Batanghari untuk di ambil keterangan untuk kasus tersebut," ujarnya

Saat wartawan menaratoday.com mengkonfirmasi Kuasa hukum Suanto Bin Legimin ,M. Muslim, S.Pd., C.Me., CLMA., C.PS., C.IJ mengatakan,"Ada beberapa hal yang tadi kita tanyakan langsung kepada Pak Kasat terkait permasalahan SO, 

"Hari ini penyidik melakukan BAP tambahan terhadap 3 orang saksi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari, dan dalam waktu dekat sembari menunggu info P-21 terhadap tersangka dan akan segera dilakukan penahanan ,"ujarnya (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama