Diduga Takut Diberitakan, Oknum Guru SMP NEGERI 2 SATU ATAP Kecamatan Tebing Tinggi Sergai Larang Wartawan Meliput

Oknum Guru SMP NEGERI 2 SATU ATAP Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang meninggalkan murid dikelas saat jam belajar dengan alasan mengambil laptop, dan langsung masuk ke kelas saat ada wartawan tanpa terlihat membawa laptop.(Foto/Irlan)

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Oknum Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 SATU ATAP Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mencoba menghalangi dan melarang wartawan saat hendak melakukan kerja jurnalistik (peliputan).

Kejadian bermula saat Wartawan media online menaratoday.com mengambil gambar (foto-foto) plang dan kondisi bangunan sekolah serta murid yang terlihat bermain di dalam kelas pada saat jam belajar pada Senin (30/01/2023) pagi 

Oknum guru pria berkacamata yang tidak ingin menyebutkan namanya ini diduga takut diberitakan terkait SMP NEGERI 2 SATU ATAP, sehingga melarang wartawan mengambil gambar di sekolah itu.

"Nagapai kau meliput disini,"  kata oknum guru pria berkacamata ini.

"Abang foto sembarangan, izin lah dulu, ada izin dari Kepala Sekolah," katanya lagi sambil mencoba merampas HP wartawan.

Adanya larangan mengambil gambar dan larangan meliput oleh oknum guru itu membuat timbulnya perdebatan antara oknum guru dengan wartawan media ini.

Padahal lembaga pendidikan seharusnya terbuka jika ada wartawan meliput terkait kinerja, sarana dan prasarana sekolah serta penggunaan anggaran yang dikucurkan pemerintah.

Hal itu sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa masyarakat (publik) berhak mendapatkan informasi.

Terkait hal itu, menaratoday.com mencoba konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 2 SATU ATAP, Akhmad Zailani Damanik, tetapi Kepsek ini tidak ada ditempat.

Dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp (WA) tidak dibalas, padahal pesan terkirim dan ceklis dua biru.

Bahkan Akhmad Zailani Damanik langsung memblokir nomor WA wartawan diduga karena takut dikonfirmasi.

Sikap oknum guru dan Kepsek SMPN 2 SATU ATAP Akhmad Zailani Damanik  tersebut sangat disayangkan karena berpotensi merusak citra dunia pendidikan.

Sebagai seorang pendidik seharusnya mereka mengetahui bahwa masyarakat, PERS dan LSM sebagai sosial kontrol berhak melakukan pengawasan penggunaan keuangan negara yang dikucurkan ke sekolah mereka.

Tak hanya itu, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan sebagai sosial kontrol dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Murid SMPN 2 SATU ATAP terlihat bermain di bahu jalan raya, jalan besar tebing tinggi+Sipispis. (Foto/Irlan)

Terkait sikap oknum guru itu, dan terkait kegiatan belajar mengajar, serta murid SMP NEGERI 2 SATU ATAP yang terlihat duduk-duduk dan berjalan-jalan di bahu jalan raya, pada Selasa (31/01/2023) menaratoday.com konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Sergai, Maryam.

Kabid mengatakan akan memberitahukan hal itu kepada Akhmad Zailani Damanik.

"Nanti saya telepon Kepseknya bang," ucap Maryam, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait hal itu.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama