Kabur Ke Bandar Lampung, Pencuri HP Di Mess PT. BSWW Di Ringkus Polisi

 

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Personel unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap serta meringkus pelaku pencurian Handphone  di Mess PT. BSWW dari persembunyiannya di daerah Bandar Lampung. 

Hal ini dipaparkan Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufik kepada sejumlah wartawan, Senin (6/2/2023) pagi. 

"Pelaku berinisial MF (23) warga Kampung Agung Jay, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Dan pelaku berhasil diringkus pada hari Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 03.00 Wib dini hari. Pelaku kita ringkus terkait kasus pencurian handphone di Mess PT. Budi Strach &Sweetener (BSSW) Kampung Dalem, Kecamatan Banjar Margo di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung" jelas AKBP M. Taufik. 

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis emas di pundak ini menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 4.00 Wib, dimana saat itu korban Diki Pranata (23) tengah tertidur di ruang tamu Mess PT. BSSW. 

"Pelaku masuk ke dalam mess PT BSSW dengan cara mencongkel kunci kayu, lalu mengambil HP milik korban yang sedang di charger dengan posisi di sebelah tempat tidur korban, kemudian pelaku kabur dengan membawa HP milik korban, Saat korban terbangun korban tidak melihat HP miliknya, lalu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke security di pos security. Korban berusaha menghubungi nomor yang ada di HP miliknya tetapi sudah tidak aktif lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,4 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB  berupa Handphone Merk Oppo tipe A57 milik korban berhasil diamankan ke Polsek Banjar Margo". Jelasnya. 

Kapolsek juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Banjar Margo dan kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama