Perekrutan RT/RW Di Desa Senggreng, Warga Nagih Janji Politik Kades

 

MenaraToday.Com - Malang : 

Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya Rt/Rw punya aturan yang berbeda, baik dalam hal pengangkatan dan pemberhentian nya. Atas hal tersebut maka setiap Kepala Desa wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Rt/rw.

Agar tidak menyalahi prosedur dan terhindar dari potensi dugaan maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang, kepala desa harus berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis di tingkat Kecamatan juga Pemerintah Kabupaten.

Surat keputusan Kepala Desa nomor : 188/22/35.07012.2002/2019,  tidak  tercantum  konsiderannya , maka kades Rendyta Witrayani Setyawan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa yang di buat oleh Kades yang sebelumnya (srionyo), dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa yang baru,  nomor: 188/32/ 35 .07.12.2002/ 2022,  ditetap kan pada tanggal 25 juli 2022, dengan tidak dicantumkannya  Peraturan Daerah Kabupaten Malang (Perda) Nomor 2 tahun 2010 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga, maka kami terbitkan yang baru dengan mencantumkan Perda..

Saat di singgung tentang dampak penerbitan SK yang baru tersebut , ada  pemilihan  ulang RT/RW  secara akademisi dan massal, dan dengan adanya pemilihan ulang RT/ RW, sebagian warga  kecewa, karna  menganggap SK masa jabatannya belum habis.

"Kami melakukan pemilihan ulang sudah sesuai aturan (jawab kades), sudah sesuai perda dan Perdes, dan kami sudah konsultasi ke kabag hukum juga, mungkin kalo ingin lebih jelasnya, bisa langsung datang ke kabag hukum kabupaten, dan soal di masyarakat ada kurang puas kan cm sebagian warga, boleh lah mereka berpendapat". Imbuhnya

Awalnya pihak Kecamatan  tidak mengetahui kalau ada kegiatan pemilihan ulang rt/rw di desa Senggreng, karena memang tidak ada surat maupun tembusan , tentang pelaksanaan pemilihan tersebut, ada RT/RW  yang mengadu ke DPMD,  aduan itu tentang masa jabatan, dimana  SK yang lama yang di terbitkan masa jabatannya 5 tahun, cuma dalam surat itu tidak di cantumkan tulisan Pemendagrinya, sedang kades yang sekarang mencabut SK nya mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2010, dengan masa jabatan 3 tahun, dari adanya aduan  itu kami baru kalau telah di lakukan pemilihan ulang di desa tersebut, ujar Kasipem Kecamatan Sbr Pucung.

Mencabut 1 SK tapi berlaku untuk semuanya, sedangkan masing-masing RT/RW mempunyai nomor urut berbeda, kami tidak mengerti atas dasar apa,  kami koordinasi kan ke kades, kades sudah koordinasi dengan bagian hukum,dan pejabat yang lebih tinggi, jadi kami cuma sebagai pembina, bisa apa. keluhnya

Agung  Suprapto Ketua RT 7 mengungkapkan,  saya ini  warga yang bodoh ingin tahu kebenaran SK yang dulu di terbitkan oleh Kades Sriyono, saya mendatangi kantor DPMD, Untuk menanyakan apa masih berlaku dan sah SK saya ini, menurut petugas yang ada di DPMD bagian hukum, petugas  menjelaskan kepada saya bahwa SK saya masih berlaku dan sah, justru produk yang baru itu yang tidak sah , saya sangat kecewa dengan keputusan kades, karna dulu waktu mau jadi calon kades PAW pernah berjanji kepada kami secara tertulis, kalo terpilih menjadi kades  tidak akan merubah semua kebijakan kades yang lama., Ujarnya. (Sam-Bo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama