PN Pasuruan Tinjau Lokasi Sengketan Lahan di Blandongan

MenaraToday.Com - Pasuruan :

Sengketa lahan tambak di Dusun Jelakrejo , Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan seluas 2 hektare antara penggugat ahli waris P. Kaminah (Ayah Mustarom) dan turut tergugat l Mustarom (penjual lahan), tergugat ll Yatima ( pembeli lahan), serta tergugat lll Camat Bugul Kidul, Jumat (10/2/2023) pagi.

Pagi itu masuk dalam agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) dilakukan oleh Majlis Hakim bersama panitera setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian.

Majelis Hakim melakukan  pemeriksaan setempat untuk mengetahui jelas dan persis keadaan, letak, luas dan batas objek sengketa.

"Selepas ini kita akan melakukan pemeriksaan saksi. Tidak menutup kemungkinan sepanjang persidangan akan ada perdamaian antar pihak dan itu sering kita tawarkan," kata Birna Mirnasari selaku Majelis Hakim yang menangani kasus persengketaan ini.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Adhy Dharmawan selaku kuasa hukum Yatima, proses jual beli antara klien nya dan Mustarom terjadi di tahun 2013, sementara pembatalan sepihak tahun 2016 dan keterangan waris keluar tahun 2021.

"Itu sesuatu yang sangat janggal, sementara tidak pernah terjadi pembatalan. Pembatalan sepihak tersebut melanggar ketentuan undang-undang, jika mau dilakukan pembatalan harus melalui proses penetapan pengadilan," jelas Adhy Dharmawan, S.H.,MH.

Dari keterangan Yatima, dirinya membeli lahan tambak itu karena ada surat pernyataan pembagian waris dari P. Khatima ke Mustarom selaku anaknya.

"Surat pernyataan pembagian waris itu yang harus dibatalkan baru akta jual belinya. Tidak bisa dibatalkan akta jual beli tanpa membatalkan surat pernyataan pembagian waris," terang Yatima.

Menurut Yatima terlihat jelas ada dugaan permainan antara penggugat dan tergugat l  Mustarom karena penggugat memunculkan surat pembatalan keterangan waris. Menurutnya pembatalan itu tidak bisa dilakukan begitu saja, harus ada penetapan pengadilan.

Adhy berharap semoga majelis hakim dapat melihat keganjalan yang ada dan bisa memutus secara adil.

"Kasihan klien saya membeli lahan tapi tidak digunakan dan dikuasai, pajak juga tetap dibayar. Sementara lahan disewakan ke pihak lain oleh Mustarom," pungkas Adhy mengakhiri. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama