Tendang Kemaluan Istri Sampai Berdarah, SM Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga berinisial SM (42) warga Jalan HKSN Gang Hidayah, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kita Tanjungbalai, Senin (6/2/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi  melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada hari senin Tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib, tepatnya di Jalan HKSN Lingkungan. I Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Erna Sari yang dilakukan suaminya SM menendang kemaluan korban.

"  Ketika pelaku hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban sampai mengeluarkan darah, Akibat kejadian tersebut kemaluan korban terkoyak dan mengeluarkan darah, merasa keberatan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, Tanggal 16 Januari 2023" jelas AKP Eri Prasetyo. Selasa (7/3/2023).

Eri juga menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai dengan dipimpin Kanit IDIK 1, Ipda D. J. H Manullang langsing melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Pematang Baru, Lingkungan II Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung tepatnya di depan warung nasi. Berbekal informasi tersebut personel langsung bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku.

"Sekira pukul 18.30 Wib pelaku berhasil kita ringkus, kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses penyidikan dan atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004" jelasnya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama