Tega Cabuli Anak Tirinya, Pria Paruh Baya Di Tanjungbalai Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria paruh baya berinisial Z (50) warga Kota Tanjungbalai. 

Z dilaporkan isterinya N (42) karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang notabene adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 14 tahun. 

"Benar kita telah meringkus pelaku berisial Z karena telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada hari Senin (6/2/2023) sekira pukul 19.15 Wib" ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasatreskrim AKP Eri Prasetyo, Selasa (7/2/2023).

AKP Eri Prasetyo memaparkan bahwa pada tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib, dimana saat itu pelaku kepergok sedang mencumbui korban dengan tidak memakai celana.

"Kejadian ini diketahui saat J (saksi) memergoki pelaku tengah mencumbui korban. Dimana pelaku saat itu tidak memakai celana. Melihat hal tersebut saksi J melaporkan apa yang dilihatnya kepada ibu kandung korban. Mendengar hal tersebut, ibu kandung korban langsung memanggil korban dan menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Menjawab pertanyaan ibunya, korban pun mengaku bahwa ayah tirinya tersebut sudah melakukannya berkali-kali. Di bulan terakhir ini pelaku telah berbuat sebanyak 4 kali. Mendengar jawaban korban, ibu kandung korban langsung membawa korban ke Mapolres Tanjungbalai untuk membuang laporan" jelas AKP Eri Prasetyo.

Lebih lanjut perwira pertama kepolisian  berpangkat tiga garis  ini menyebutkan berbekal Surat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU Tanggal 05 Februari 2023, personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungbalai dengan dipimpin Kanit II, Ipda M Reza Fachrurrozy dan Kanit 1Satreskrim Polres Tanjungbalai , Ipda D.J.H Manullang bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.

" Pada hari Senin (6/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kota Tanjungbalai. Tanpa buang waktu, team pun langsung bergerak ke lokasi pelaku dan sekira pukul 19.15 Wib, pelaku langsung diringkus dan di bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses penyidikan" ujarnya sembari menyebutkan selain pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah singlet merk Etam dan 1 potong celana training pendek warna hijau liris hitam yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak" paparnya (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama