Pertambangan Batuan di Sungai Bahbolon Sipispis Sergai Dipastikan LEGAL dan Memiliki IUP Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Kapolsek dan Personil Polsek Sipispis, Camat Sipispis dan Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai saat mengecek lokasi pertambangan di Sungai Bahbolon Desa Rimbun Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.(Kolase foto/Menaratoday) 

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya pertambangan galian C pertambangan batuan ilegal di Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dapat dipastikan hingga saat ini, Selasa (07/02/2023) informasi adanya galian C ilegal tidak benar adanya.

Hal itupun dinyatakan oleh Irlan Situmorang salah satu tokoh pemuda Kecamatan Sipispis yang juga aktif sebagai sosial kontrol, sebagai Ketua LSM dan Pemimpin Redaksi Media Online.

"Saya tidak pernah tau ada galian C diduga ilegal di Sipispis, yang saya tau ada izinnya di Desa Rimbun Kecamatan Sipispis, kalau ilegal saya dapat pastikan tidak ada, masa saya orang Sipispis ini yang juga aktif sebagai sosial kontrol tidak tahu kalau misalkan ada kegiatan pertambangan di Sungai Bahbolon," ungkap Pemred dan Ketua LSM ini.

Pantauan menaratoday.com dan informasi yang dihimpun, tidak ada kegiatan tambang diduga ilegal di Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun galian C atau pertambangan batuan (kerikil berpasir alami/Sirtu) yang berlokasi di Sungai Bahbolon Desa Rimbun Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, dapat dipastikan adalah legal dan memiliki izin resmi yakni Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Lokasi pertambangan batuan di Sungai Bahbolon, Desa Rimbun Kecamatan Sipispis tersebut juga sudah dicek oleh Muspika Kecamatan Sipispis bersama Satpol PP Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai 

Kapolsek Sipispis, AKP Saefullah bersama dengan personil Polsek Sipispis dan Camat Sipispis, Richard Nainggolan, turun langsung ke lokasi bersama dengan Satpol PP Kabupaten Sergai, pada Selasa (31/01/2023) sekitar pukul 10:00 WIB.

Dan dipastikan kegiatan pertambangan di Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis tersebut mengantongi izin resmi dari Pemerintah.

Galian pertambangan batuan tersebut di peruntukan untuk umum (bebas) dan galian pertambangan memiliki ijin IUP Operasi Produksi Nomor :540/316/ DIS PM PPTSP /5/XI.1.b/II/2020 tanggal  27 Februari 2020, Penanggung jawan atas nama HERU SUHANDA SARAGIH Als.SAKBAN SARAGIH , Alamat Dusun 1 Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupatan Serdang Bedagai.

Dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dengan luas IUP sebanyak 3.63 ( tiga koma enam puluh tiga ) hektar berlokasi di Desa Rimbun Kecamatan Sipispis Kabupatan Serdang Bedagai.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama