GASAK Minta Kejaksaan Negeri Asahan Periksa Mantan Kacabdis Pendidikan Asahan Dan Rekanan Pembangunan USB SMK Negeri 1 Aek Kuasan.

MenaraToday.Com - Asahan :

Terkait Rusaknya dan bobroknya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Aek Kuasan yang dikerjakan oleh CV. Ammar Mulia Medan dengan Nomor Kontrak 800/1368/Cabdis Kisaran/IX/2022 mendapat perhatian dari Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK).

Menurut Ketua Umum GASAK, Nanda Erlangga Saragi, dalam hal ini mantan Kacabdis Pendidikan Asahan Kurnia Utama harus bertanggung jawab terhadap buruknya hasil bangunan gedung sekolah yang menelan anggaran sebesar Rp. 3 Milyar lebih.

"Kita meminta mantan Kacabdis Pendidikan Asahan, Kurnia Utama bertanggung jawab dalam hal ini, selain itu juga kami meminta Kejaksaan Negeri Asahan memeriksa mantan Kurnia Utama dan rekaman yang mengerjakan proyek USB tersebut, sebab kami menduga adanya praktek korupsi di proyek tersebut" ujar Nanda saat dikonfirmasi MenaraToday.Com, Sabtu (18/3/2023) sore.

Lebih lanjut Nanda menyebutkan, hari Senin (20/3/2023) nanti pihaknya akan membuat laporan resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait hal ini.

"Kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman di GASAK dan hari Senin lusa kita akan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Asahan. Kita meminta Kejaksaan serius menangani kasus ini, karena belum lagi di operasionalkan tapi bangunannya sudah banyak yang rusak sehingga kuat dugaan terjadinya Mark Up dan korupsi serta kongkalikong antara pihak rekanan dengan mantan Kacabdis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Asahan. Selain itu kita meminta pihak Kejaksaan kelokasi SMK Negeri 1 Aek Kuasan tepatnya di Dusun I Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan" ujarnya. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama