Gawat, Orang yang Sudah Meninggal Dunia Bisa Keluar Surat Pindah dari Disdukcapil Sergai, Terbit KK Baru di Disdukcapil Tebingtinggi, Alamatnya di Kelurahan ini...

Gambar ilustrasi orang meninggal dunia.

Menaratoday.com - Sumatera Utara :

Almarhumah BR (50) yang telah meninggal dunia pada Hari Kamis (16/07/2020) Pukul 12.00 WIB karena sakit. Tetapi bisa keluar Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), pada Tanggal (11/09/2020).

Sebelumnya, BR berdomisili dan terdata sebagai Warga Desa Gunung Kataran, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Dengan adanya surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Sergai tersebut, terbitlah Kartu Keluarga (KK) baru yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Pemerintah Kota Tebingtinggi, pada Tanggal (15/09/2020), dengan alamat, Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kepada menaratoday.com, Lukman Hakim Purba (45), Warga Desa Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sebagai Adik Kandung dari Almarhumah BR, dirinya beserta keluarganya merasa heran dan keberatan dengan timbulnya Kartu Keluarga tersebut karena Kakak kandungnya BR itu telah meninggal dunia.

Dijelaskan Lukman Hakim Purba, surat pindah dari Disdukcapil Sergai dan KK baru dari Disdukcapil Tebingtinggi dengan Kepala Keluarga atas nama ES (67) diduga prosesnya tidak sesuai prosedur.

"Emang gak prosedur lae.. Sudah meninggal terbit KK dari Kakak Kandung Saya. Dengan berdasarkan Surat Pindah dari Desa Gunung Kataran dikeluarkan Disdukcapil Serdang Bedagai ke Kelurahan Tebing Tinggi," jelas Lukman Hakim Purba sambil mengirimkan bukti-bukti otentik yang dimiliki.

Atas kejadian itu, Lukman Hakim Purba telah melaporkannya kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

"Kerja ES ( Terlapor ) Pensiunan PTPN IV Kebun Pabatu," jelasnya.

Terkait adanya Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Sergai padahal orang tersebut sudah meninggal dunia, Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Sergai, Fitriadi, saat dikonfirmasi menaratoday.com, Sabtu (25/03/2023) menjelaskan bahwa Disdukcapil Sergai tidak mengetahui jika atas nama BR sudah meninggal karena tidak ada laporan atau pemberitahuan dari Suaminya (ES).

"Gini, saya sampaikan dulu, pertama sekali, Dukcapil itukan tugasnya mencatat, pada saat si ES (Suami Almarhumah BR) itu membuat surat pindah, kita kan gak tau dia itu (BR) sudah meninggal atau tidak, di database itu dia masih hidup, karena dia belum dimatikan (data basenya) oleh pihak keluarganya/suami dari BR tidak ada. Ya kalau di sistem Dukcapil itu, kalau dia tidak dimatikan oleh keluarganya gak bisa kita matikan, karena kita kan gak tau, udah meninggal atau tidak. Si Suami minta dipindahkan ya kita pindahkan ke Tebing. Sudah di Tebing, disitulah dimatikan sama si Suaminya, inikan udah ke Polda masalahnya. Sudah dimatikan di Tebing kita tidak bisa intervensi lagi karena sudah dipindahkan," jelas Kadis Dukcapil Sergai, Fitriadi.

Terkait terbitnya KK baru dari Disdukcapil Tebingtinggi itu, disaat yang sama menaratoday.com juga konfirmasi kepada Kadis Dukcapil Tebingtinggi, Fahri.

Fahri menjelaskan bahwa KK tersebut diterbitkan berdasarkan data aktif dari Dukcapil Sergai. Dukcapil Tebingtinggi juga tidak mendapatkan informasi bahwa BR telah meninggal dunia.

"KK diterbitkan berdasarkan data aktif yang tertera pada surat keterangan pindah yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Serdang Bedagai,( menggunakan surat pindah dari Serdang Bedagai ke Tebingtinggi). Kami tidak merubah data apapun, dan kami tidak memperoleh informasi kalau saat dikeluarkan surat keterangan pindah, BR telah meninggal dunia, Suaminya sendiri pun tidak melaporkan saat membuat kartu keluarga. Demikian semoga dapat maklum Bang," balas Fahri.(Irlan).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama