Miliki Sabu, Oknum Buruh Asal Sidomukti Di Giring Ke Mapolsek Tulangbawang

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang buruh berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan. Jumat (24/3)2023) sekitar pukul 15.00 Wib.

"Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum buruh berinisial TJ di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung" ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Satrio Sujatmiko, Sabtu (25/03/2023).

Lebih lanjut Aris menyebutkan dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram, kaca pireks yang masih terdapat lekatan sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

"Atas perbuatannya pelaku kita tahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar". Ujarnya (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama