Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Pekerjaan Proyek Jalan Tol

Kedua Pelaku Pemerasan dan Barang Bukti uang.(Kolase foto/Irlan)

Menaratoday.com - Tebing Tinggi :

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut melakukan Penangkapan  terhadap 2 orang  laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 138 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 11 Maret 2023.

Pelapor Sutrisno (47) Karyawan CV. Rafa Jaya Perkasa, Warga Dusun IV Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kejadian bermula pada Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul (44) Warga Dusun II Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, sedang membangun bokong Semar (penahan tanah pembangunan Proyek tol jalan tol ruas Tebing Tinggi - Indrapura) di Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Pada saat itu dirinya didatangi oleh terlapor, Dosi Feri Silitonga Alias Dosi (43) Warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Dan terlapor, Dedi Novriadi alias Dedi (32) Warga Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Kemudian Dosi menyuruh Syahrul untuk menyetop pekerjaannya, kemudian Syahrul mengubungi saksi

Parianto (47) Warga Dusun I Desa Jati Mulya Kecamtan Pengajahan Kabupaten Sergai, dan memberitahukan hal tersebut.

Kemudian saksi Parianto mendatangi terlapor dan menanyakan maksud dari terlapor mengapa memberhentikan pekerjaan Pembangunan Jalan Tol tersebut.

Kemudian Terlapor mengatakan ingin berjumpa dengan pelapor Sutrisno selaku koordinator lapangan.

Selanjutnya pelapor datang menemui terlapor, kemudian kedua terlapor pun meminta kepada pelapor uang kompensasi jaga malam dan pembinaan.

Namun saat itu pelapor mengatakan kepada terlapor bahwa tidak ada uang kompensasi, dan terlapor saat itu mengatakan kepada pelapor,

"kalo tidak ada uang kompensasi, stop ajalah" karena pelapor merasa tidak nyaman kemudian pelapor pun memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada terlapor untuk uang kompensasi, agar pekerjaan jalan tol tersebut tidak di ganggu lagi.

Kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Akibat kejadian tersebut atas surat kuasa dari, CV Rafa Jaya Perkasa, kepada pelapor untuk melapor ke SPKT Polres Tebing Tinggi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Sabtu (11/03/2023) melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah warung yang berada di Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dan kemudian barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000,- selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut .

Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama