Tergiur Upah Rp. 10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa Sabu Seberat 1 Kg

Foto : Illustrasi (Net)

MenaraToday.Com - Medan :

Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus gencar membasmi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Terbukti dalam sepekan ini, personel Ditresnarkoba Polda Sumut telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di beberapa wilayah di Sumatera Utara.

Kali ini personel Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus seorang warga Dusun Peutua Laten Desa Tanjong Glumpang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berinisial Ir alias Wan (31).

Informasi yang berhasil di himpun Ir alias Wan selama ini bekerja di Malaysia sebagai pekerja Doorsmeer.

'Benar, personel Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus seorang warga Aceh di loket bus jalan Gagak Hitam (Rongroad) Medan, pada hari Kamis (9/3/2023) kemarin. Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang kita peroleh bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Medan. Berbekal informasi tersebut personel pun melakukan identifikasi dan diketahui bahwa pelaku membawa sabu tersebut menumpang bus. Tanpa buang waktu, petugas pun bergerak ke loket bus. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim menemukan tas sandang warna hitam yang berisi satu bungkus kemasan teh Cina Warna hijau bertuliskan Pin Wei  berisi 1 Kg sabu" jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (14/3/2023) pagi.

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat tiga melati dipundak ini menjelaskan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa dirinya disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut dengan upah Rp. 10 Juta rupiah.

"Setelah menginterogasi pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut, sementara kita masih mencari oranv yang menyuruh membawa sabu kepada pelaku" jelas Hadi mengakhiri (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama