Diringkus Polisi, Bandar Sabu Kualuh Hilir Bakal Berlebaran Di Balik Jeruji

MenaraToday.Com - Labuhanbatu :

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika  jenis sabu yang  berhasil diamankan oleh personil satres narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (6/4/2023).

Pelaku berinisial AIS (33) warga  Pasar 1 Dusun Sungai Kelapa Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, berhasil ditangkap oleh petugas.

Penangkapan dilakukan petugas berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib, personil satres Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat pengaduan masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Dusun Tangkahan Besi Desa Kuala Bangka Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara.

Berdasarkan informasi  tersebut team melakukan penyelidikan dan bergerak  menuju lokasi yang menjadi  tempat  transaksi narkoba." ujar kasat.

Hingga malam hari tim opsnal melakukan penyelidikan, dan upaya tersebut membuahkan hasil, team menemukan ciri-ciri  pelaku bandar penjual sabu inisial AIS sesuai informasi di  Dsn Tangkahan Besi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara, Tim Opsnal langsung bergerak cepat  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku  AIS  di TKP.

Petugas menemukan barang bukti bukti berupa ; 4 bungkus plastik klip putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 4,14 gram netto,  2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, Uang Penjualan Rp 300 ribu dan  1  unit handphone merk Oppo warna hitam

Selanjutnya team membawa pelaku AIS dan barang bukti yang diamankan ke satres narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

AIS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama