Kuwu Desa Setu Kulon Diduga Korupsi Pendapatan Asli Desa

 

Rapat dengan Pengurus Desa Mengenai Aset Desa dihadiri Camat,BPd dan Polsek beberapa waktu yang lalu
Menaratoday.com,Cirebon - Kuwu Desa Setu Kulon berserta perangkat desa dan BPD Setu Kulon diundang Camat Weru terkait penggunaan PAD Setu Kulon yang belum dilaporkan. 

Kuwu Desa Setu Kulon diduga menggunakan uang PAD tanpa ada rincian kegiatan. Ketika diminta pertanggung jawaban laporan penggunaan uang PAD oleh BPD Desa Setu Kulon kuwu menjawab sudah lupa akan penggunaan uang tersebut. 

Bapak Alda selaku camat Weru mengingatkan, "apapun alasanya segala bentuk pelanggaran harus dipertanggung jawabkan dan jika terbukti menyalahgunakan uang PAD, maka kuwu Desa Setu Kulon Joharudin red* wajib mengembalikan uang tersebut kepada negara" 

Selain diduga menggelapkan uang PAD kuwu Desa Setu Kulon juga belum membayarkan tambahan penghasilan perangkat Desa Setu Kulon tahun 2022 yang bersumber dari sewa tanah bengkok dan titisara. 

Kuwu Joharudin berdalih bahwa perangkat telah menyerahkan hak bengkok tersebut kepadanya. Namun hal tersebut dibantah oleh Sodara YS selaku  pemerhati desa  "mana buktinya jika perangkat desa setu kulon telah memberikan hak bengkok kepada kuwu? Yang namanya serah terima itu harus ada berita acara dan itu bukan uang sedikit" Jawabnya ketika diminta menanggapi polemik yang terjadi di Desa Setu Kulon. 

Pelanggaran Kuwu Desa Setu Kulon bukan hanya tentang PAD, kuwu Johorudin juga diduga telah menyewakan tanah bengkok dan titisara Desa Setu Kulon sebelum waktunya. 

Jika hal tersebut terbukti, kuwu Joharudin telah melakukan pelanggaran yang tertulis didalam Peraturan Bupati Cirebon Nomer 155 tahun 2020, pasal 17 tentang Larangan Kuwu butir a, b, dan c. Kuwu Joharudin bisa dijerat pasar 385 KUHP dan Junto Pasar 375.

Sampai saat ini dikatuhui kuwu Joharudin belum melaporkan secara tertulis penggunaan PAD Desa Setu Kulon tahun 2022, baik kepada BPD Desa Setu Kulon maupun kepada Pihak Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Polemik yang terjadi di Desa Setu Kulon ini telah dilaporkan ke Pihak Inperktorat dan DPMD Kabupaten Cirebon. 


Kontributor : Bang Joe

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama