Penambangan Galian C Di Rohil Masih Marak, APH Dituding Tebang Pilih Dalam Penindakannya

MenaraToday.Com - Rohil : 

Sejak jajaran Polres Rokan Hilir menggelar razia dan penindakan tegas terhadap beberapa lokasi tambang galian C (Tanah Urug) tanpa izin, ada beberapa titik lokasi galian C yang tutup bahkan tidak beroperasi lagi dan beberapa pengusaha tambang galian C yang ditangkap dan telah  menjalani proses sidang di Pengadilan dan   divonis pidana penjara.

Akibat proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang Galian C atau tanah Urug tanpa izin ini   Sejak tiga bulan terakhir ini usaha Galian C di Wilayah Rokan Hilir sempat sepi dan berhenti beroperasi karena para pelaku  takut terjerat hukum, akibat imbas dari razia yang terus dilakukan pihak  penegak hukum jajaran  Kepolisian Resort Rokan Hilir tersebut , akhirnya masyarakat yang membutuhkan bahan material seperti tanah dan pasir untuk bahan bangunan mendirikan rumah dan lain lain , terpaksa harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi untuk membeli tanah urug tersebut. 

Polemik usaha tambang Galian C atau Tanah Urug  jelas mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan hidup, ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarkat saat ini, karena pengawasan dan proses tindakan aparat penegak hukum disinyalir  terkesan tutup mata  sehingga terkesan tebang pilih  Tajam Kebawah Tumpul ke Atas.

Ungkapan ini sering terdengar ditengah warga, karena menurut warga tindakan aparat penegak hukum terkesan hanya bagi warga yang lemah namun untuk para pengusaha besar dan punya jaringan orang kuat,  APH terkesan ada pembiaran atau tutup mata .

Terkait isu yang dibincangkan masyarakat di lapangan  tersebut, beberapa awak media mencoba melakukan investigasi pada Sabtu (1/4/2023) ke beberapa titik lokasi Tambang  galian C di beberapa Kecamatan di Rokan Hilir, serta  beberapa lokasi  tampak tidak beroperasi lagi. Namun dari informasi beberapa warga, tim awak media  mendapat informasi ada satu titik Usaha tambang Galian C yang terletak di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang masih terus beroperasi tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum wilayah Rokan hilir  - Riau.

Saat tim melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut dalam bentuk tim ditemukan  Usaha tambang Galian C atau tanah urug yang diduga tanpa izin lengkap ini dikelola oleh salah satu Perusahaan bernama  PT. Modi  Makmur Perkasa , salah satu perusahaan penyuplai bahan material tanah urug untuk beberapa lokasi pengeboran sumur minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).di wilayah Rokan Hilir .

Pantauan di lokasi saat itu puluhan unit mobil dump truk tronton berwarna orange dan hijau hilir mudik keluar masuk dari lokasi Galian C mengangkut tanah urug untuk dibawa kelokasi Sumur pengeboran Minyak milik PT PHR.

Terkait keberadaan usaha Galian C atau Tanah Urug yang dikelola oleh PT.Modi Makmur Perkasa yang beroperasi tersebut , Kepala Desa / Penghulu Pematang Botam Jhon Predes Nababan saat di konfirmasi lewat salah satu awak media dalam tim  menjelaskan , " Kalau masalah legalitas usaha, kami tidak tau pasti pak. Namun kami dari Desa atau Kepenghuluan berulang kali meminta copyan surat izinnya, mereka belum bersedia memberikan pak, mereka hanya memberitahukan bahwa mereka sudah memiliki izin dari kementrian." Ujar  Kepala Desa / Penghulu Pematang Botam Jhon Predes Nababan

Terhadap dugaan adanya usaha tambang Galian C tanpa Izin yang terus beroperasi, awak media mencoba menghubungi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK Msi  melalui Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi SH MH SIK via jaringan WhatsApp nya, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan . 

Sementara itu informasi yang dirangkum awak media, terkait izin Usaha tambang Galian C PT.Modi Makmur Perkasa, Pihak ESDM pada (27/3/2023) sudah pernah turun kelokasi dan meminta pihak perusahaan untuk berhenti, namun pada tanggal 1 April 2023 PT.Modi Makmur Perkasa kembali beroperasi kembali. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama