Pengurus Program Masyarakat Miskin Kampung Kecubung Mulya Terindikasi Sunat Hak Orang Tak Mampu.

MenaraToday.Com - Tulangbawang: 

Seorang pengurus program KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) berinisial TKH warga Kecubung Mulya diduga telah mengurangi (menyunat) hak warga miskin dalam program tersebut.

Menurut beberapa warga penerima bantuan KKS mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp. 380 ribu dari bantuan yang sebenarnya sebesar Rp. 400 ribu.

"Sebenarnya kita dapat Rp. 400 ribu dipotong uang admin ATM mini Rp. 5 ribu dan kembali di potong oleh TKH sebesar Rp. 15 ribu perorang. Sehingga total yang diperoleh sebesar Rp. 385 ribu" ujar salah seorang sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, Sabtu (8/4/2023).  

Hal senada diungkapkan SPG dan SNT yang menyebutkan sebelum bulan Ramadhan dirinya menerima KKS sebesar Rp. 385 ribu dari yang sebenarnya Rp. 400 ribu. 

"Benar pak, bantuan yang kami terima sebelum masuknya bulan Ramdhan Rp. 380 ribu. Kan dari pemerintah Rp. 400 ribu. Kami menduga pemotongan dana tersebut dilakukan oleh TKH, sebab dia yang mengurusnya." ujar SNT  

Warga yang lain menyebutkan bahwa yang menerima bantuan program tersebut terindikasi tidak tepat sasaran..

"Kami menilai bantuan tersebut tidak tepat sasaran, sebab masih ada warga yang mampu (kaya) mendapatkan bantuan dan masih banyak warga kurang mampu yang malah tidak mendapatkan bantuan tersebut" ujar warga lainnya.

Ia juga mencontohkan ada beberapa warga yang memiliki mobil tapi mendapatkan bantuan sementara warga yang tidak memiliki apa-apa malah tidak mendapatkan bantuan.

"Kita menduga warga yang mampu tersebut mendapatkan bantuan karena keluarga dekat Pamong Kampung" ujarnya. 

Terpisah, Kepala Kampung (Makam), Rosat alias Talha saat akan dikonfirmasi ke rumahnya terkait hal tersebut tidak dapat ditemui. Dan saat dicoba dikonfirmasi melalui hubungan seluler, nomor ponsel Kepala Kampung tersebut tidak aktif.

Menyikapi hal ini, Dewan Penasehat LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN), Helmi mengecam apa yang dilakukan oleh Kepala Kampung.

Seharusnya Kepala Kampung memanggil dan mengambil tindakan tegas kepada TKH, bila perlu laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena hal ini telah berulang kali terjadi. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama