Polres Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB Ringkus 4 Pelaku Pengedar Sabu

Keterangan Gambar : Personel Polres Labuhanbatu dan Personel Kodim 0209/LB Saat melakukan penggerebekan terhadap pengedar sabu. (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Personel Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Personel Kodok 0209/LB meringkus 4 pelaku pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial EP, MRN, IJ dan BS di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Maringgih, Kelurahan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James M Hutajulu, Minggu (2/4/2023) menyebutkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus klip sedang berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,96 gram, 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,05 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.662.000 dari tangan pelaku EP dan MRN. Sementara dari pelaku IJ dan BS tidak ditemukan barang bukti.

"Dari pelaku IJ dan BS kita tidak menemukan barang bukti sabu, namun dari hasil test urine IJ dan BS positif menggunakan narkoba" ujar pria berpangkat dua melati di pundak ini.  

Orang nomor satu sejajaran Polres Labuhanbatu ini menyebutkan bahwa terhadap pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama