Polda Sumut Tahan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

MenaraToday.Com - Medan : 

Selain mencopot dan menempatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut juga menahan anak mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut  yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang videonya sempat viral di Media Sosial. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Dimana kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (21/12/2022) yang lalu dimana pelaku bertemu korban di SPBU Jalan Karya Halvetia Medan dimana saat itu pelaku memukul dan merusak mobil korban. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2022, Korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun bukannya bertanggung jawab, korban malah babak belur di hajar pelaku dan disaksikan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial" ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (25/4/2023).

Lebih lanjut Hadi Wahyudi memaparkan pasca penganiayaan tersebut, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, namun kasus penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang Pejabat Di Polda Sumut ini diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas terkait kasus saling lapor antara korban dan pihak pelaku. 

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan laporan AH kita gugurkan" ujarnya.

Saat ditanya apa motif dari kasus penganiayaan ini, Kabid Humas menyebutkan bahwa kasus tersebut berawal dari masalah chatting pacar pelaku.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu" jelasnya.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Hadi mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. 

"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara" jelasnya mengakhiri. (Nn/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama