MenaraToday.Com - Labura :
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu atas nama Pukka Nababan (42) warga Simpang Blok VI Dusun Pardomuan Desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Leidong, Labura di sebuah Tenda Biru di Lingkungan Sebrang Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Labura, Sumut, Senin (28/3/2023).
Informasi dihimpun media ini, sebelumnya pihak Reskrim Polsek Kualuh Hilir mendapat informasi bahwasanya ada yang sedang melakukan Transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Umum Tenda Biru. Berdasarkan informasi tersebut personil kemudian menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi team melihat seorang sedang melintas di atas sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
"Dengan berpura-pura meminjam mancis, salah seorang tim menyetop sepeda motor pelaku. Tanpa merasa curiga pelaku pun berhenti meminjamkan mancis kepada polisi yang menyamar. Saat hendak memberi mancis, pelaku merasa curiga dan hendak melarikan diri, dengan sigap anggota langsung menangkap pelaku", jelas Kapolsek Kualuh Hilir AKP. Ilham Harahap melalui Kanit Reskrim Ipda. L Ringo Ringo via seluler, Sabtu (1/4/2023).
Mantan Kasat Sabhara Polres Asahan ini menambahkan petugas kemudian menggeledah pelaku dan ditemukan di saku celana 1 bungkus plastik hitam, dan setelah di buka lalu di temukan plastik putih transparan di duga narkotika jenis Shabu - Shabu.
"Setelah menemukan barang bukti, kemudian pelaku kita bawa ke Mako Polsek Kualuh Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ujar Ilham (Wendi)