Melalui Restorative Justice, Polres Tanjungbalai Selesaikan Perkara Ayah Dengan Anak Tiri



MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Hanya gara-gara hanya membukakan  pintu rumah, seorang ayah tega membacok anak tirinya sendiri di rumahnya di jalan Putri Malu Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (12/5/2023) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasatreskrim AKP Eri Prasetyo menyebutkan bahwa peristiwa berdarah tersebut berasal saat sang anak tiri pulang ke rumah setelah membeli makan. 

"Sesampainya dirumah, sang anak menggedor pintu dengan kuat dan dari dalam rumah sang ayah tiri bertanya "Siapa?" namin tidak dijawab oleh sang anak yang terus menggedor pintu. Sang ayah kembali bertanya "siapa kau" dengan geram, kemudian pintu pun dibuka oleh anak kandung si ayah tiri. Begitu pintu terbuka si ayah yang geram menyebutkan "kau kalau masuk kedalam rumah bersuara kau, jangan diam saja". Kemudian sang anak tiri menjawab "Kenapa pulak dikunci, payah aku masuk". Mendengar jawaban sang anak tiri sempat terjadi cekcok antara anak dan ayah tiri" papar Eri.

Eri menambahkan ayah yang telah emosi pergi kebelakang rumah dan mengambil parang lalu menghampiri anak tirinya dan mengayunkan parang ke arah belakang badan sang anak namun hanya mengenai lengan kiri sang anak tiri.

"Setelah mengalami luka bacok, ibu kandung sang anak langsung melerai dan membawa anaknya ke rumah sakit dan membawa si anak ke rumah abangnya di Kecamatan Teluk Nibung. Dan atas kejadian tersebut sang anak membuat laporan polisi dengan Nomor LP  / B / 65 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 12 April 2023 dengan Pelapor Muhammad Fadli dan terlapor Dedi Herman" jelas Eri.

Perwira berpangkat tiga garis kuning ini menambahkan setelah melakukan perundingan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan. 

"Jadi si pelapor yang merupakan anak tiri terlapor membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan 

"Bahwa pihak pelapor berkenan untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduannya. Agar hubungan antara ayah dan anak tiri ini terus berlangsung, pihak kepolisian pun membantu menyelesaikan masalah tersebut melalui Restorative Justice yang berlangsung di ruangan Unit 2 Satreskrim Polres Tanjungbalai " ucapnya (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama