Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Dente Teladas Jadi Penghuni Sel Mapolres Tulangbawang

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang laki-laki berinisial WN (23) warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 19.00 Wib

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk sedang ada pesta narkotika. Menyikapi laporan tersebut, personel unit Satresnarkoba Polres Tulangbawang terjun kelokasi dan melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi petugas melihat seorang pemuda dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan saat di geledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,2 buah pipet, kaca Pyrex, korek api gas dan gulungan kertas timah rokok" papar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujadmiko, Minggu (14/5/2023) siang.

Lebih lanjut Alumni Akpol Tahun 2023 ini menjelaskan bahwa pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 Milyar. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama