MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung meringkus seorang pelaku pencurian 2 unit Handphone dan yang tunai sebesar Rp. 6 juta berinisial DTM alias Kecap (26) warga Jalan Tamborih, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (7/6/2023) sekira pukul 23.00 Wib..
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Muhammad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sis budianto menjelaskan, pada hari Selasa (30/5/2023) sekira pukul 06.00 Wib, pelaku masuk kerumah korban, Ema yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku dengan cara merusak engsel bagian atas di pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak 2 unit HP Merk Oppo dan Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 6 juta di dalam dompet yang disimpan di lemari plastik dirumah korban.
"Aksi pencurian ini diketahui setelah anak korban, Emi (26) bangun pagi dan mencari Handphone miliknya yang sudah tidak ada di tempat biasanya. Kemudian Emi bertanya kepada orang tuanya dan orang tuanya menjawab tidak tahu.
Merasa ada yang tidak beres, korban beserta anaknya mengecek bagian dapur dan melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Yakin ada tamu tak diundang yang masuk ke rumahnya, korban pun mengecek harta bendanya dan saat membuka lemari plastik, korban tidak menemukan dompet yang berisikan uang tunai Rp. 6 juta miliknya. Karena telah menjadi korban pencurian, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Teluk Nibung" Papar Kapolsek.
Perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini kembali menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim melakukan olah TKP dan memburu pelaku
"Berkat kerja keras personel Unit Reskrim, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada hari Rabu (7/6) 2023). Dan pelaku kini telah kita tahan di sel Mapolsek Teluk Nibung dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana" Ujarnya. (FM)