Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (22/8/2023).. 

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Ka satresnarkoba, AKP Aris Prasetya Sujadmiko menjelaskan kedua pelaku berinisial WE (37) dan HS (31) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, 

"Penggerebekan rumah kontrakan yang digunakan pelaku untuk nyabu ini berawal dari adanya informasi warga yang lalu kita tindak lanjuti. Dan saat kita lakukan penyelidikan kita menemukan dua orang yang tengah mengkonsumsi sabu. Tanpa buang waktu kita lalu menggerebek dan meringkus kedua pelaku serta mengamankan barang bukti berupa kaca pireks yang masih terdapat bekas sabu,  plastik klip kosong, dua buah pipe dan korek api gas" Papar Aris, Sabtu (26/8/2023) 

Aris menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku telah ditahan di Sel Kapolres Tulangbawang. 

"Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun" Ujarnya (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama