MenaraToday.Com - Tanjungbalai ;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan, Junita Sitorus, SH dan Gerald Badia Fabia,SH menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa pengedar 6 Kg sabu berinisial Z di Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanjungbalai, Selasa (3/10/2023).
"Terdakwa kita tuntut 20 tahun penjara dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Ujar Junita Sitorus.
Junita juga menyebutkan bahwa barang bukti 6 Kg Sabu dirampas dan akan dimusnahkan.
"Seluruh barang bukti kita rampas dan akan kita musnahkan" Ucapnya. (Nn)