JPU Kajari Asahan Tuntut Hukuman 20 Tahun Penjara Kurir Sabu Seberat 6 Kg

MenaraToday.Com - Tanjungbalai ;

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan, Junita Sitorus, SH dan Gerald Badia Fabia,SH menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa pengedar 6 Kg sabu berinisial Z di Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanjungbalai, Selasa (3/10/2023). 

"Terdakwa kita tuntut 20 tahun penjara dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Ujar Junita Sitorus. 

Junita juga menyebutkan bahwa barang bukti 6 Kg Sabu dirampas dan akan dimusnahkan. 

"Seluruh barang bukti kita rampas dan akan kita musnahkan" Ucapnya. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama