Terdakwa Pengedar 25 Kg Sabu Dan 13 Kg Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berinisial JM dituntut hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan. 

JM dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Junita Sitorus, SH dan Erlina Damanik, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanjungbalai, Selasa (3/10/2023). 

'Terdakwa JM terbukti secara sah melakukan tindakan pidana Narkotika sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut hukuman mati" Ujar JPU. 

JPU juga menyebutkan barang bukti berupa 25 Kg Sabu dan 13 Kg Pil Ekstasi di rampas untuk dimusnahkan. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama