Korupsi Sebesar 833.991.645, Eks Manteri BRI Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Asahan : 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan menuntut Terdakwa berinisial JIS, eks pegawai BUMN yang terlibat korupsi dan merugikan negara sebesar Rp. 833.991.645 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 250 Juta subs 3 bulan penjara. 

Hal ini diungkapkan Kajari Asahan Dedying Wibianto Attabay melalui Kasi Pidaus Okto Samuel Silaen, Selasa (3/10/2023).

Dalam persidangan Virtual di PN Tipikor Medan, terdakwa telah dituntut pihak Kejaksaan Negeri Asahan. 

"Terdakwa sudah kita tuntut dengan Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer. Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 1999. Dari fakta persidangan, terdakwa yang merupakan oknum pegawai BUMN sebagai Mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandor Kantor Cabang Kisaran maupun d kantor BRI Unit Terminal II dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindakan pidana korupsi" Jelas Kajari Asahan melalui Kasi Pidsus, Okto Samuel Silaen, Rabu (4/10/2023). 

Lebih lanjut Okto menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan upaya memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 833.991.645.

"Motifnya pelaku menukangi datan nasabah, seakan-akan nasabah tersebut berhak mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang berujung pada kredit macet sehingga merugikan keuangan negara. Selain itu terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap dimana harta benda milik terdakwa akan disita dan di lelang untuk negara dan bila harta bendanya belum juga mencukupi maka diganti dengan penjara selama 3,5 tahun" Jelasnya. 

Okto juga menambahkan saat menjabat sebagai Mantri di PT. BRI Unit Bandar Pasir Mandoge, terdakwa mengusulkan 14 nasabah yang tidak berhak mendapatkan fasilitas KUR Mikro. 

"Saat menjalani pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya sejak tahun 2022 sehingga terjadilah kredit macet. Saat di mutasi ke Kantor BRI Unit Terminal II. Terdakwa mengakui bahwa pencairan kredit nasabah tersebut digunakan untuk bermain judi online". Jelasnya mengakhiri (SDM) 

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama