Kurir 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Di Tuntut Hukuman Mati

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut hukuman mati kepada 4 terdakwa kurir sabu seberat 20 Kg dan 40 Ribu butir pil ekstasi. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan dalam sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa masing-masing berinisial MY, H als T, DL, dan FJ di Pengadilan Negeri Kelas IB Tanjungbalai, Selasa (3/10/2023). 

"Narkotika tersebut diambil oleh terdakwa H dari perairan Malaysia dengan upah Rp. 200 juta, dimana pelaku menjemput narkotika tersebut dengan menggunakan kapal ikan dan di simpan di kamar mesin dan di bawa ke perairan Tanjungbalai Asahan. Sesampainya di tangkahan Sei Apung Tanjungbalai, terdakwa DL dan FJ mengambil 20 bungkus sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dan membawanya ke Kota Medan. Namun sebelum bertemu dengan pembeli di Medan, para terdakwa diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Deli Serdang" Ujar JPU Kejari Asahan dalam persidangan. 

Lebih lanjut JPU menyebutkan para terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Kepada para terdakwa kita tuntut hukuman mati dan menyita seluruh barang bukti untuk dimusnahkan" Ujarnya. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama