Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pensiunan Guru Di Probolinggo Di Kerangkeng Polisi

MenaraToday.Com - Probolinggo : 

Dengan modus memberikan akses Wifi,, seorang pensiunan guru berinisial S (71) tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun 

Informasi yang berhasil dihimpun, korban yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ini diajak oleh korban kerumahnya untuk dapat mengakses wifi, namun pelaku malah membawa korban ke kamarnya dan mencabuli korban yang berusia seumuran dengan cucu pelaku. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Zaiunullah kepada awak media menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban ingin membeli paket data internet, pada saat pulang, pelaku memanggil korban dan menawari untuk menggunakan wifi di rumahnya. Saat korban masuk ke dalam rumah pelaku, korban pun diajak masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku mencabuli korban. 

"Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku menyuruh korban keluar kamar, lalu korban pergi pulang sambil menangis dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada ayah korban dan cucu pelaku. Dan atas kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami trauma dan mengalami sakit" Jelas Zaiunullah, Rabu (22/11/2023) siang. 

Mendengar cerita korban, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Probolinggo Kota. 

"Berdasarkan keterangan saksi nserta hasil viaum dan petunjuk gelar perkara, personel UPPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung bergerak meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah rok, 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah celana pendek stoking, 1 buah celana dalam, 1 buah bra dan 1 buah songkok coklat yang dipakai oleh pelaku. 

”Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ”, jelasnya. (De Songot)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama