Pengelolaan Aset Desa Sukanegara Diduga Tabrak Aturan Permendagri

MenaraToday.Com - Serang :

Asset tanah bengkok Desa Sukanegara Kecamatan Pontang seluas17 hektar yang produktip 14 hektar dan tak produktip 3 hekar dikelola Kepala Desa Sepenggalan jawaban sekertaris desa Sukanegara saat diwawancara wartawan dikantor desa Kamis (24/11/2023) 

Asset Desa Sukanegara berupa tanah bengkok seluas 17 hektar yang produktip 14 hektar dan lahan tak produktip 3 hektar diduga tidak transparan pengelolaanya dan tidak masuk kedalam rekening desa selama dua tahun menurut staf desa yang tak ingin disebut namanya.

"Saya tidak pernah merekap atau mengelola mengenai aset desa semua itu di kelola oleh kades, tidak sesuai dengan Permendagri No 1 tahun 2016 tentang aset desa yang seharusnya sekretaris Desa sebagai orang kedua dalam pengelolaan aset desa" Ujarnya. 

Menurut salah seorang staf desa yang tak ingin disebut namanya seharusnya hasil dari aset desa tersebut masuk dalam rekening desa namun kenyataanya dua tahun ini tidak ada masuk

Hal senadapun dibenarkan oleh bendahara desa dan bendahara pun mengatakan akan di masukan kas desa di tahun 2024.

Saat wartawan melakukan konfirmasi melaui pesan wats up kepada kepala Desa Sukanegara tak pernah menjawab tentang asset desa yang di tanyakan wartawan. (Ags) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama