GAKI Minta Kejari Blitar Usut Dugaan Pungli Di Sekolah-Sekolah

MenaraToday.Com - Blitar : 

Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) meminta Kejari Blitar untuk mengusut tuntas dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) disekolah-sekolah melalui Komite Sekolah,

Hal ini disampaikan massa GAKI saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Blitar, Selasa (19/12/2023) kemarin. 

Dalam aksi unjuk rasa tersebut massa yang membawa poster yang bertuliskan "Hilangkan Budaya Pungli di Sekolah, Penjarakan Pelaku Pungli Pendidikan, Stop Pungli, Komite atau Paguyuban Dijadikan Tameng Pungli, Wali Murid Jangan Dijadikan Tumbal Pungli, Sekolah Jangan Dijadikan Ajang Bisnis". 

Ketua umum DPN GAKI Pusat Didik Rusdyanto ,SH, MH  didamping Mochammad Syafik Ketua DPC GAKI Blitar Raya langsung turun kejalan memimpin jalan nya unjuk rasa dengan orasi yang berkobar kobar meneriakan ” GAKI tidak pernah membiarkan aparat penegak hukum untuk bermain main dengan hukum, agar aparat penegak hukum jangan bermain main dengan hukum, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar agar menerima aspirasi GAKI karena kasus yang terjadi di Blitar sudah mencoreng dunia pendidikan di Blitar.”.

Didik menambahkan “Negara sudah menggratiskan biaya sekolah bagi anak didik, 20 % APBN untuk pendidikan tapi kenapa masih ada sekolah berkedok komite sekolah masih melakukan pungutan terhadap murid dengan modus sumbangan, biaya gedung dan sebagainya, ini sudah pelanggaran hukum, di Blitar ini ada sample satu dua, satu SMK di Udanawu menarik uang gedung jumlahnya fantastis kalau satu orang 2.600.000,- tiap siswa berapa milyar uangnya, untuk apa uangnya.

“Ini permainan permainan Oknum Kacabdin cabang harus bertanggungjawab dalam pengelolaan managemen dunia pendidikan khususnya SMK dan SMA di wilayah Blitar dan sekitarnya. GAKI akan terus mengawal kasus ini.Kalau kejaksaan tidak tidak bisa segera memproses kasus ini jangan salahkan kami. Kami punya mitra kerja di KPK dan di Kejaksaan Agung Jamwas akan memeriksa panjenengan semua. ” Tegasnya.

Usai berorasi, GAKI diterima pihak kejaksaan di aula kejaksaan ditemui Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dalam kesempatan itu telah menyepakati untuk memproses kasus ini menindaklanjuti akan memanggil pihak pihak yang berkepentingan karena ini sudah terjadi kong kalikong artinya segera akan puldat, pulbaket bahkan mengarah ke penyelidikan.

Di tempat terpisah Sutrisno, SH Sebagai Ketua MAPISaberpungli Regional III Jawa Timur saat di wawancara mengatakan Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Ia menambahkan, Mapi sebagai bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah untuk pemberantasan pungli akan terus bergerak dengan adanya sejumlah kasus pungli di dunia pendidikan di blitar dan jatim.

“Kedepan kita akan bangun kolaborasi dengan sejumlah stakeholders mulai dari pemerintah daerah agar bisa memaksimalkankan sosialisasi dan membangun sistem anti pungli, misalnya dengan surat edaran tertentu, dan lain-lain. Pungli di pendidikan adalah hal yang paling banyak dan paling mengganggu. Karena dunia pendidikan adalah dunia untuk mencetak generasi emas bangsa, tapi malah banyak punglinya, ini sangat menghawatirkan, makanya kita harus terus awasi bersama kedepannya”terangnya (Nanik).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama