Ketua PC FSPTSI-KSPSI Labura Sebut Kapolres Labuhanbatu Tidak Open Dengan Laporan Masyarakat

MenaraToday.Com- Labura :

Ketua PC FSPTSI – KSPSI Labuhanbatu Utara Amri Abeng Lubis menilai Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhad L. Malau, tidak open dengan laporan dan permohonan masyarakat. 

Hal ini diungkapkan Amri Abeng saat ditemui di kantornya di Jalan Lintas Bandar Lama Perumahan Tiara Asri Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (19/1/2023) 

Pada media ini ia menuturkan kekecewaannya terhadap Kapolres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Dr. Bernhad L. Malau, sebab kapolres Labuhanbatu tersebut dinilai nya. tidak merespon laporan dan permohonan tentang permohonan konseling atas putusan pengadilan terkait masalah bongkar muat di PKS PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, yang telah diajukannya kepada Kapolres Labuhanbatu melalui suratnya beberapa waktu yang lalu.

"Kami yang tergabung didalam sebuah organisasi PC FSPTSI-KSPSI telah mendapat rekomendasi bongkar muat di  PT  Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis. yang mana pihak DPC F. SPTSI -KSPSI versi Ali Tambunan melakukan gugatan kepada pengadilan atas rekomendasi yang telah dikeluarkan PT Sirata-Rata Alas Tonga.  untuk menghindari konflik dan ganguan kamtibmas pada beberapa waktu yang lalu  telah dilakukan Surat Perjanjian Bersama di Polres Labuhanbatu yang dihadiri para Unsur Pimpinan Daerah yang mana dalam perjanjian tersebut dibuat kedua pihak sama-sama bekerja melaksanakan bongkar muat di PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis" Ujarnya. 

Lebih lanjut Amri Abeng menjelaskan sebelum adanya keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. yang mana pada saat itu  pihak  DPC F. SPTSI - KSPSI  yang diketuai oleh Ali Tambunan melakukan gugatan perdata terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh PT Sirata-Rata Alas Tonga  ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berlanjut sampai ke Mahkamah Agung masih dalam proses.  Nah, sekarang putusan pengadilan tersebut telah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap bahwa pihak Penggugat  DPC FSPTSI – KSPSI yang diketuai oleh Ali Tambunan kalah.

"Untuk menghindari agar tidak terjadinya konflik dan gangguan kamtibmas yang berkepanjangan di Lokasi PT PKS PT Sirata-Rata Alas Tonga, yang di picu tidak terimanya pihak DPC FSPTSI- KSPSI yang dipimpin oleh Ali Tambunan yang tidak terima dengan putusan pengadilan yang masih tetap ngotot melakukan kegiatan yang tidak berdasar lagi.  Maka kami mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Labuhanbatu agar dilakukan pertemuan kembali yang menghadirkan pihak-pihak yang terkait dalam hal ini terkhusus unsur Pimpinan Daerah kabupaten Labuhanbatu Utara. kemudian menjelaskan makna putusan pengadilan tersebut.  Namun sangat disayangkan dari semenjak surat tersebut kami sampaikan kepada Polres Labuhanbatu hingga saat ini belum ada bahasa untuk menanggapi surat tersebut .  baik itu Kapolres maupun dari Pejabat Utama yang bertugas di Polres Labuhanbatu. Tentunya atas sikap yang tidak menanggapi surat kami kami merasa kecewa’. Ungkapnya.

Terpisah Kapolres Labuhanbatu dan Kasi Humas Polres Labuhanbatu saat dikonfirmasi terkait hal ini sudah berulang kali  namun Kapolres dan Kasi Humas Polres Labuhanbatu tidak memberikan respon atas konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan meskipun Pesan WhatsApp-Nya sudah centreng dua biru tanda pesan sudah dibaca. hingga berita ini sampai di meja redaksi (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama