Miliki Pil Ekstasi, Seorang Pria Dan Wanita Di Bawa Ke Mapolres Taput


MenaraToday.Com - Taput ; 

Personel Satresnarkoba Polres Taput meringkus seorang pria dan seorang wanita terkait kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing berinisial CS alias Cindy (25), perempuan, warga Jalan Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan BKP alias Boy (35), Laki-laki, warga Jalan D.I Panjaitan Aek Ristop, Kecamatan Tarutung, Taput, Kamis,(11/1/2024) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso menyebutkan kedua pelaku di ringkus dari salah satu cafe di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Taput dengan mendatangi lokasi yang disebutkan warga. Setiba di lokasi, personel pun melihat kedua pelaku dan langsung mengamankannya" Jelas Kasnarm

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis dipundak ini menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sebanyak 5 butir pil ekstasi dari RKP yang hendak diberikan kepada CS. 

"Barang bukti ekstasi tersebut diserahkan RKP ke CS, kemudian kita lakukan penggeledahan kembali dan kita menemukan 8 butir pil ekstasi dari kantong celana RKP. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui jika mereka tengah bertransaksi jual beli pil ekstasi. Dimana sebelumnya CS meminta RKP datang ke lokasi untuk membelikan pil ekstasi temannya" Jelas AKP Agus Santoso. 

Agus menambahkan dari keterangannya, RKP membeli pil ekstasi tersebut di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk di bisnis kan di wilayah Taput. 

"Selama ini RKP sudah menjadi TO kita, karena dari beberapa informasi yang kita peroleh, RKP merupakan salah seorang sindikat penjual narkotika" Ujarnya seraya menyebutkan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 butir pil ekstasi di bungkus plastik putih dengan berat 5,13 gram, 1 unit HP Vivo warna gold dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya. 

"Saat ini keduanya pun masih pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut." Terang Santoso. (S7G) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama