Pembuatan SLHS Di Kota Serang Masih Minim

MenaraToday.Com - Serang :

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku  mutu dan persyaratan olah pangan siap saji. 

Yang seharusnya dipunyai oleh para pelaku usaha jasa boga baik itu kantin ataupun pengusaha restoran siap saji, 

Merujuk pada Permenkes no 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada  penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan sebagai mana telah diubah dengan Permenkes no 8 tahun 2022 dan kini telah diubah kembali menjadi Permenkes no 2 tahun 2023 . 

Namun pantauan wartawan di lapangan banyak sekali pemilik kantin atau para pengusaha jasa boga di Kota Serang belum mempunyai sertifikat tersebut. 

Seperti hal yang dikatakan kepala bidang Farmakes mamin dinas kesehatan kota serang ibu hajah Nurhayati Sh. Msi. Bahwa pelaku usaha jasa boga baik kantin ataupun catering di kota serang masih banyak yang belum mempunyai SLHS, 

Saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya beliau menerangkan bahwa tim dari dinas kesehatan bidang Farmakes sudah sering melakukan sosial sasi kepada para pelaku usaha jasa boga, seperti misalkan kami pernah melakukan sosialisasi kepada para pedagang makanan di Mall of Serang, kami terang kan tentang bagaimana cara memasak yang sehat serta penyajian dan pelayanan yang sehat. 

Kami juga pernah melakukan sosialisasi kepada kantin kantin sekolah , pada para pedagang, murid dan para kepala sekolah agar menjaga standar dan mutu pangan para pedagang disekolah. 

Saat ditanya sudah berapa banyak kantin sekolah yang telah membuat SLHS ibu Hajah Nurhayati pun menjawab. Kami harus melihat data dulu pa berapa banyak yang sudah. Seingat saya sdn 2 kota serang pernah mengajukan dan membuat dan yang lain lain tapi pastinya kami harus membuka data dulu pa jawab bu kabid yang akrab di panggil bu hajah yati. 

Dilain pihak salah satu lembaga Swadaya masyarakat yang tak ingin disebut namanya menanggapi hal tersebut mengatakan, seharusnya di kota serang untuk mencegah menjaga sesuatu hal yang tidak diinginkan para pengusaha jasa boga atau makanan diharuskan membuat SLHS sehingga makanan yang dia buat dan jajakan sudah teruji layak atau tidaknya untuk di jual dan dikonsumsi. 

Jangan sampai ketika ada kejadian luar biasa seperti keracunan makanan pihak dinas terkait yang disalahkan (Agus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama